1.1
PENDAHULUAN
Seiring berkembangnya zaman, pertumbuhan ekonomi suatu negara
terlihat nyata dengan suksesnya kegiatan ekonomi di negara tersebut. Salah satu
contoh dapat dilihat dari perkembangan teknologi. Perkembangan ini sangat
mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi karena digunakan sebagai alat utama dalam
kegiatan ekonomi, khususnya dibidang produksi.
Berbicara tentang produksi, negara yang cenderung maju,
produksinya lebih unggul di sektor industri. Hal ini menjadi dorongan
bagi setiap negara untuk bergerak di sektor industri demi memajukan
perekonomian negara mereka.
Pada hakikatnya, maju tidaknya suatu negara bukan harus
diukur dari maju tidaknya ia di sektor industri. Ada beberapa faktor yang
mempengaruhi suatu negara tumbuh menjadi negara yang maju. Baik dari sisi
ekonomi dan non-ekonomi. Hanya saja sektor industri mempunyai nilai tambah yang
lebih besar di banding sektor pertanian dan jasa.
1.2
DEFINISI DAN ISTILAH HUKUM INDUSTRI PADA TERBENTUKNYA JIWA INOVATIF
Hukum adalah peraturan-peraturan bersifat memaksa yang dibuat
oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi
berakibat diambilnya tindakan hukuman. Hukum juga diartikan semua aturan
(norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam
pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian –jika melanggar
aturan-aturan itu- akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya
orang yang kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
Dalam hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, dinyatakan
bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan
nasional, industri memegang peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu
lebih dikembangkan secara seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta
masyarakat secara aktif serta mendayagunakan secara optimal seluruh sumber daya
alam, manusia, dan dana yang tersedia. Penggunaan sumber daya alam yang sesuai
dengan Undang-undang tanpa merugikan negara, misalnya dengan menggundulkan
hutan yang akan mengakibatkan tanah longsor dan banjir. Maka untuk itu
diperlukannya hukum yang mengatur penggunaan sumber daya alam.
Dengan adanya hukum industri akan membuat jalannya persaingan
pada sektor industri akan lebih sehat dan tidak akan terjadi ”adu jotos” antar
sesama perusahaan dan karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut akan merasa
lebih nyaman dan terjamin kehidupannya jika perusahaan tempat mereka bekerja
mematuhi hukum industri yang telah dibuat dan disepakati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar