Minggu, 16 Maret 2014

1. HUKUM INDUSTRI


1.1       PENDAHULUAN
Seiring berkembangnya zaman, pertumbuhan ekonomi suatu negara terlihat nyata dengan suksesnya kegiatan ekonomi di negara tersebut. Salah satu contoh dapat dilihat dari perkembangan teknologi. Perkembangan ini sangat mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi karena digunakan sebagai alat utama dalam kegiatan ekonomi, khususnya dibidang produksi.
Berbicara tentang produksi, negara yang cenderung maju, produksinya  lebih unggul di sektor industri. Hal ini menjadi dorongan bagi setiap negara untuk bergerak di sektor industri demi memajukan perekonomian negara mereka.
Pada hakikatnya, maju tidaknya suatu negara bukan harus diukur dari maju tidaknya ia di sektor industri. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi suatu negara tumbuh menjadi negara yang maju. Baik dari sisi ekonomi dan non-ekonomi. Hanya saja sektor industri mempunyai nilai tambah yang lebih besar di banding sektor pertanian dan jasa.

1.2       DEFINISI DAN ISTILAH HUKUM INDUSTRI PADA TERBENTUKNYA JIWA INOVATIF
Hukum adalah peraturan-peraturan bersifat memaksa yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan hukuman. Hukum juga diartikan semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian –jika melanggar aturan-aturan itu- akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang yang kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
Hukum industri dapat dikatakan sebagai acuan atau pedoman dalam suatu tatanan dunia industri. Dengan adanya hukum industri, maka setiap perusahaan industri dapat mengatur segala hal yang berkaitan  dengan industri. Hal tersebut tentunya bisa mengurangi hal-hal mengenai penyimpangan hukum industri yang dapat merugikan masyarakat. Sedangkan tanpa adanya hukum industri, perusahaan akan sewenang-wenang dalam segala hal hanya karena ingin mencapai keuntungan yang maksimal tanpa memperhatikan kehidupan masyarakat.
Dalam hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, dinyatakan bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional, industri memegang peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif serta mendayagunakan secara optimal seluruh sumber daya alam, manusia, dan dana yang tersedia. Penggunaan sumber daya alam yang sesuai dengan Undang-undang tanpa merugikan negara, misalnya dengan menggundulkan hutan yang akan mengakibatkan tanah longsor dan banjir. Maka untuk itu diperlukannya hukum yang mengatur penggunaan sumber daya alam.
Dengan adanya hukum industri akan membuat jalannya persaingan pada sektor industri akan lebih sehat dan tidak akan terjadi ”adu jotos” antar sesama perusahaan dan karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut akan merasa lebih nyaman dan terjamin kehidupannya jika perusahaan tempat mereka bekerja mematuhi hukum industri yang telah dibuat dan disepakati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar