4.1 PENDAHULUAN
Bersamaan dengan berkembangnya teknologi
industri, tidak sedikit masyarakat yang mengembangkan produksi dan inovasi baik
di bidang industrialisasi maupun bidang ilmu lainnya. Bahkan banyak masyarakat
yang menciptakan atau menemukan hal-hal baru. Hal ini sangat membantu
masyarakat lainnya dalam berinovasi. Namun dibutuhkan perlindungan hak dari
penemuan baru tersebut. Perlindungan hak ini dapat disebut dengan hak paten.
Pada umumnya hak paten digunakan
oleh penghasil karya di berbagai bidang
ilmu. Ada ketentuan khusus bagi penghasil karya untuk diberikan hak paten atas karya
baru yang ditemukannya.
Definisinya hak
paten, atau lebih sering disebut Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk
selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
4.2
PENGGUNAAN HAK PATEN
Paten melindungi sebuah ide. Berbeda dengan hak cipta yang
melindungi sebuah karya. seseorang masih berhak membuat karya lain yang
fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki
hak cipta.Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah
karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
Berdasarkan intisari dari undang-undang tentang paten bahwa
pemegang hak paten memiliki hak eklusif atas paten yang dimilikinya dan
melarang orang lain tanpa persetujuannya untuk membuat, menjual, mengimpor,
menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau
diserahkan produk yang di beri paten. Pemegang Paten berhak memberikan lisensi
kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi. Pemegang Paten berhak
menggugat ganti rugi kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir undang-undang tentang
paten.
4.3 UNDANG-UNDANG HAK PATEN
Menurut UU Nomor 14 Tahun 2001, paten adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya
kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pengaturan hak paten di Indonesia sebelum keluarnya UU no.
6/1989 yang telah diperbaharui dengan UU No.13/1997 dan terakhir dengan UU No.
14 Tahun 2001 tentang paten adalah berdasarkan Octoiwet 1910 hingga
keluarnya pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 12 Agustus 1953 No. J.S
5/41/4 tentang pendaftaran sementara oktroi dan pengumuman Menteri Kehakiman
tertanggal 29 Oktober 1953 J.G. 1/2/17 tentang permohonan sementara oktroi dari
luar negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar