Minggu, 16 Maret 2014

4. HAK PATEN

4.1       PENDAHULUAN
            Bersamaan dengan berkembangnya teknologi industri, tidak sedikit masyarakat yang mengembangkan produksi dan inovasi baik di bidang industrialisasi maupun bidang ilmu lainnya. Bahkan banyak masyarakat yang menciptakan atau menemukan hal-hal baru. Hal ini sangat membantu masyarakat lainnya dalam berinovasi. Namun dibutuhkan perlindungan hak dari penemuan baru tersebut. Perlindungan hak ini dapat disebut dengan hak paten.
            Pada umumnya hak paten digunakan oleh penghasil karya  di berbagai bidang ilmu. Ada ketentuan khusus bagi penghasil karya untuk diberikan hak paten atas karya baru yang ditemukannya.
            Definisinya hak paten, atau lebih sering disebut Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

4.2 PENGGUNAAN HAK PATEN

Paten melindungi sebuah ide. Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya. seseorang masih berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta.Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
Berdasarkan intisari dari undang-undang tentang paten bahwa pemegang hak paten memiliki hak eklusif atas paten yang dimilikinya dan melarang orang lain tanpa persetujuannya untuk membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten. Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi. Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir undang-undang tentang paten.

4.3       UNDANG-UNDANG HAK PATEN

Menurut UU Nomor 14 Tahun 2001, paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut  atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pengaturan hak paten di Indonesia sebelum keluarnya UU no. 6/1989 yang telah diperbaharui dengan UU No.13/1997 dan terakhir dengan UU No. 14 Tahun 2001 tentang paten adalah berdasarkan Octoiwet  1910 hingga keluarnya pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 12 Agustus 1953 No. J.S 5/41/4 tentang pendaftaran sementara oktroi dan pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 29 Oktober 1953 J.G. 1/2/17 tentang permohonan sementara oktroi dari luar negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar