2.1 PENDAHULUAN
Potensi sumber daya
yang ada menjadikan masyarakat terpacu untuk terus menghasilkan karya-karya
intelektual yang inovatif. Tidak hanya pada sumber daya, dengan munculnya
berbagai penemuan atau inovasi baru, masyarakat akan tergerak untuk berkarya.
Pemikiran dan
pengetahuan me-rupakan bagian penting dari perda-gangan sebab buah pemikiran
dan pengetahuan tersebut dapat menghasilkan suatu ciptaan yang diperdagangkan.
Oleh sebab itu, hak kekayaan intelektual menyentuh juga aspek industri dan
perdagangan. Sebagian besar dari nilai yang dikandung oleh jenis obat-obatan
baru dan produk-produk berteknologi tinggi berada pada banyaknya penemuan,
inovasi, riset, desain dan pengetesan yang dilakukan. Film-film, rekaman musik,
buku-buku dan piranti lunak komputer serta jasa online dibeli dan dijual karena
informasi dan kreativitas yang terkandung, biasanya bukan karena plastik, metal
atau kertas yang digunakan untuk membuatnya. Produk-produk yang semula
diperda-gangkan sebagai barang-barang berteknologi rendah kini mengandung nilai
penemuan dan desain yang lebih tinggi sehingga meningkatkan nilai jual
produk-produk tersebut.
Dalam hal penciptaan
atas produk-produk tersebut, pencipta dapat diberikan hak untuk mencegah pihak
lain memakai penemuan mereka, desain atau karya lainnya dan pencipta dapat
menggunakan hak tersebut untuk menegosiasikan pembayaran sebagai ganti atas
penggunaan hasil ciptaannya itu oleh pihak lain. Inilah yang dimaksud dengan
”hak kekayaan intelektual”. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kekayaan
in-telektual ini bentuknya bisa beragam, seperti buku-buku, lukisan dan
film-film di bawah hak cipta, penemuan dapat dipatenkan, merek dan logo produk
dapat didaftarkan sebagai merek dan sebagainya.
2.2 HUKUM
KEKAYAAN INTELEKTUAL
Tumbuhnya konsepsi
kekayaan atas karya-karya intelektual pada akhirnya juga menimbulkan untuk
melindungi atau mempertahankan kekayaan tersebut. Pada gilirannya, kebutuhan
ini melahirkan konsepsi perlindungan hukum atas kekayaan tadi, termasuk
pengakuan hak terhadapnya.
HaKI adalah konsep
hukum yang netral. Namun, sebagai pranata, HaKI juga memiliki misi. Di
antaranya, menjamin perlindungan terhadap kepentingan moral dan ekonomi
pemiliknya. Bagi Indonesia, pengembangan sistem HaKI telah diarahkan untuk
menjadi pagar, penuntun dan sekaligus rambu bagi aktivitas industri dan lalu
lintas perdagangan. Dalam skala ekonomi makro, HaKI dirancang untuk memberi
energi dan motivasi kepada masyarakat untuk lebih mampu menggerakkan seluruh
potensi ekonomi yang dimiliki.
Ketika menghadapi
badai krisis ekonomi, HaKI terbukti dapat menjadi salah satu payung pelindung
bagi para tenaga kerja yang memang benar-benar kreatif dan inovatif. Lebih dari
itu, HaKI sesungguhnya dapat diberdayakan untuk mengurangi kadar ketergantungan
ekonomi pada luar negeri. Bagi Indonesia, menerima globalisasi dan
mengakomodasi konsepsi perlindungan HaKI tidak lantas menihilkan kepentingan
nasional. Keberpihakan pada rakyat, tetap menjadi justifikasi dalam
prinsip-prinsip pengaturan dan rasionalitas perlindungan berbagai bidang HaKI
di tingkat nasional. Namun, semua itu harus tetap berada pada koridor hukum dan
norma-norma internasional.
Dari segi hukum,
sesungguhnya landasan keberpihakan pada kepentingan nasional itu telah tertata
dalam berbagai pranata HaKI. Di bidang paten misalnya, monopoli penguasaan
dibatasi hanya 20 tahun. Selewatnya itu, paten menjadi public domain. Artinya,
klaim monopoli dihentikan dan masyarakat bebas memanfaatkan.
Di bidang merek, HaKI
tegas menolak monopoli pemilikan dan penggunaan merek yang miskin reputasi.
Merek serupa itu bebas digunakan dan didaftarkan orang lain sepanjang untuk
komoditas dagang yang tidak sejenis. HaKI hanya memberi otoritas monopoli yang
lebih ketat pada merek yang sudah menjadi tanda dagang yang terkenal. Di luar
itu, masyarakat bebas menggunakan sepanjang sesuai dengan aturan. Yang pasti,
permintaan pendaftaran merek ditolak bila didasari iktikad tidak baik.
2.3 HUKUM
KEKAYAAN INDUSTRI
Hak kekayaan industri
hak atas kepemilikan asset industri. Dari segi hukum, sesungguhnya landasan
keberpihakan pada kepentingan nasional itu telah tertata dalam berbagai
pranatanya. Di bidang paten misalnya, monopoli penguasaan dibatasi hanya 20
tahun. Selewatnya itu, paten menjadi public domain. Artinya, klaim monopoli
dihentikan dan masyarakat bebas memanfaatkan.
Di bidang merek,
ditegaskan menolak monopoli pemilikan dan penggunaan merek yang miskin
reputasi. Merek serupa itu bebas digunakan dan didaftarkan orang lain sepanjang
untuk komoditas dagang yang tidak sejenis. HaKI hanya memberi otoritas monopoli
yang lebih ketat pada merek yang sudah menjadi tanda dagang yang terkenal. Di
luar itu, masyarakat bebas menggunakan sepanjang sesuai dengan aturan. Yang
pasti, permintaan pendaftaran merek ditolak bila didasari iktikad tidak baik.
Hak atas Kekayaan Industri (industrial
property) antara lain:
1. Paten (Patent)
2. Merek (Trade
Mark)
3. Rahasia
Dagang (Trade Secret)
4. Desain
Industri (Industrial Design)
5. Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu (Integrated Circuit)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar