Minggu, 30 Maret 2014

Biodata Diri

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh…

Nama saya taufiq hidayat lahir pada tanggal 19 aeptember 1992, saya anak terakhir dari 3 bersaudara yang pertama perempuan , yang kedua perempuan. Saya terlahir dari keluarga bersuku jawa yang sekarang berdomisili di Sulawesi tenggara (kendari). SMP-SMA saya menuntut ilmu dipesantren modern yang bertempat di ponorogo. setiap bulan ramadhan saya pulang kesulawesi untuk menjenguk  keluarga. sekarang saya tinggal dibogor bersama paman saya untuk menuntut ilmu kuliah di gunadarma depok. 

Minggu, 16 Maret 2014

4. HAK PATEN

4.1       PENDAHULUAN
            Bersamaan dengan berkembangnya teknologi industri, tidak sedikit masyarakat yang mengembangkan produksi dan inovasi baik di bidang industrialisasi maupun bidang ilmu lainnya. Bahkan banyak masyarakat yang menciptakan atau menemukan hal-hal baru. Hal ini sangat membantu masyarakat lainnya dalam berinovasi. Namun dibutuhkan perlindungan hak dari penemuan baru tersebut. Perlindungan hak ini dapat disebut dengan hak paten.
            Pada umumnya hak paten digunakan oleh penghasil karya  di berbagai bidang ilmu. Ada ketentuan khusus bagi penghasil karya untuk diberikan hak paten atas karya baru yang ditemukannya.
            Definisinya hak paten, atau lebih sering disebut Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

4.2 PENGGUNAAN HAK PATEN

Paten melindungi sebuah ide. Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya. seseorang masih berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta.Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
Berdasarkan intisari dari undang-undang tentang paten bahwa pemegang hak paten memiliki hak eklusif atas paten yang dimilikinya dan melarang orang lain tanpa persetujuannya untuk membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten. Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi. Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir undang-undang tentang paten.

4.3       UNDANG-UNDANG HAK PATEN

Menurut UU Nomor 14 Tahun 2001, paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut  atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pengaturan hak paten di Indonesia sebelum keluarnya UU no. 6/1989 yang telah diperbaharui dengan UU No.13/1997 dan terakhir dengan UU No. 14 Tahun 2001 tentang paten adalah berdasarkan Octoiwet  1910 hingga keluarnya pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 12 Agustus 1953 No. J.S 5/41/4 tentang pendaftaran sementara oktroi dan pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 29 Oktober 1953 J.G. 1/2/17 tentang permohonan sementara oktroi dari luar negeri.

3. HAK CIPTA

3.1 PENDAHULUAN

Hak Cipta, merupakan bagian yang terbesar dari Hak Kekayaan Intelektual atau Intellectual Property Rights. Hak ini merupakan hak khusus dari pencipta, yang dalam dunia perbukuan disebut pengarang.
Belakangan ini pelanggaran atas karya cipta dalam penerbitan semakin marak dan telah mengakibatkan masyarakat perbukuan tidak lagi mendapatkan perlakuan yang layak, hal ini dapat dilihat dari produk bajakan yang diedarkan secara terbuka dan terang-terangan tanpa adanya rasa ketakutan melanggar hukum, di mana undang-undang hak ciptanya telah diberlakukan.
Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

3.2       PENGGUNAAN HAK CIPTA
            Terkait dengan penggunaannya, hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
            Pada pasal 49 UU Nomor 19 Tahun 2002 terkait hak cipta, pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya. Ini berarti bahwa pemilik hak cipta diberi perlindungan atas karya yang ia ciptakan. Namun sekali lagi ditegaskan bahwa hak cipta bukan hak memonopoli sesuatu.
            Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat-alat peraga yang dibuat untuk kepentingan-kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama kolosal, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
Fungsi dari Hak Cipta itu sendiri adalah memberikan Hak atau kekuasaan terhadap pencipta atau pemegang hak cipta untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial..

3.3 UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

Pengaturan hak cipta tertulis pada UUD No 19 Tahun 2002 tentang hak cipta yang menjelaskan segala hal terkait pencipta, ciptaan, perlindungan, lisensi dan hak-hak lainnya. Dimana tertulis beberapa kententuan seperti:
1.      Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3.      Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4.      Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.

2. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

2.1       PENDAHULUAN
Potensi sumber daya yang ada menjadikan masyarakat terpacu untuk terus menghasilkan karya-karya intelektual yang inovatif. Tidak hanya pada sumber daya, dengan munculnya berbagai penemuan atau inovasi baru, masyarakat akan tergerak untuk berkarya.
Pemikiran dan pengetahuan me-rupakan bagian penting dari perda-gangan sebab buah pemikiran dan pengetahuan tersebut dapat menghasilkan suatu ciptaan yang diperdagangkan. Oleh sebab itu, hak kekayaan intelektual menyentuh juga aspek industri dan perdagangan. Sebagian besar dari nilai yang dikandung oleh jenis obat-obatan baru dan produk-produk berteknologi tinggi berada pada banyaknya penemuan, inovasi, riset, desain dan pengetesan yang dilakukan. Film-film, rekaman musik, buku-buku dan piranti lunak komputer serta jasa online dibeli dan dijual karena informasi dan kreativitas yang terkandung, biasanya bukan karena plastik, metal atau kertas yang digunakan untuk membuatnya. Produk-produk yang semula diperda-gangkan sebagai barang-barang berteknologi rendah kini mengandung nilai penemuan dan desain yang lebih tinggi sehingga meningkatkan nilai jual produk-produk tersebut.
Dalam hal penciptaan atas produk-produk tersebut, pencipta dapat diberikan hak untuk mencegah pihak lain memakai penemuan mereka, desain atau karya lainnya dan pencipta dapat menggunakan hak tersebut untuk menegosiasikan pembayaran sebagai ganti atas penggunaan hasil ciptaannya itu oleh pihak lain. Inilah yang dimaksud dengan ”hak kekayaan intelektual”. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kekayaan in-telektual ini bentuknya bisa beragam, seperti buku-buku, lukisan dan film-film di bawah hak cipta, penemuan dapat dipatenkan, merek dan logo produk dapat didaftarkan sebagai merek dan sebagainya.

2.2       HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL
Tumbuhnya konsepsi kekayaan atas karya-karya intelektual pada akhirnya juga menimbulkan untuk melindungi atau mempertahankan kekayaan tersebut. Pada gilirannya, kebutuhan ini melahirkan konsepsi perlindungan hukum atas kekayaan tadi, termasuk pengakuan hak terhadapnya.
HaKI adalah konsep hukum yang netral. Namun, sebagai pranata, HaKI juga memiliki misi. Di antaranya, menjamin perlindungan terhadap kepentingan moral dan ekonomi pemiliknya. Bagi Indonesia, pengembangan sistem HaKI telah diarahkan untuk menjadi pagar, penuntun dan sekaligus rambu bagi aktivitas industri dan lalu lintas perdagangan. Dalam skala ekonomi makro, HaKI dirancang untuk memberi energi dan motivasi kepada masyarakat untuk lebih mampu menggerakkan seluruh potensi ekonomi yang dimiliki.
Ketika menghadapi badai krisis ekonomi, HaKI terbukti dapat menjadi salah satu payung pelindung bagi para tenaga kerja yang memang benar-benar kreatif dan inovatif. Lebih dari itu, HaKI sesungguhnya dapat diberdayakan untuk mengurangi kadar ketergantungan ekonomi pada luar negeri. Bagi Indonesia, menerima globalisasi dan mengakomodasi konsepsi perlindungan HaKI tidak lantas menihilkan kepentingan nasional. Keberpihakan pada rakyat, tetap menjadi justifikasi dalam prinsip-prinsip pengaturan dan rasionalitas perlindungan berbagai bidang HaKI di tingkat nasional. Namun, semua itu harus tetap berada pada koridor hukum dan norma-norma internasional.
Dari segi hukum, sesungguhnya landasan keberpihakan pada kepentingan nasional itu telah tertata dalam berbagai pranata HaKI. Di bidang paten misalnya, monopoli penguasaan dibatasi hanya 20 tahun. Selewatnya itu, paten menjadi public domain. Artinya, klaim monopoli dihentikan dan masyarakat bebas memanfaatkan.
Di bidang merek, HaKI tegas menolak monopoli pemilikan dan penggunaan merek yang miskin reputasi. Merek serupa itu bebas digunakan dan didaftarkan orang lain sepanjang untuk komoditas dagang yang tidak sejenis. HaKI hanya memberi otoritas monopoli yang lebih ketat pada merek yang sudah menjadi tanda dagang yang terkenal. Di luar itu, masyarakat bebas menggunakan sepanjang sesuai dengan aturan. Yang pasti, permintaan pendaftaran merek ditolak bila didasari iktikad tidak baik.

2.3       HUKUM KEKAYAAN INDUSTRI
Hak kekayaan industri hak atas kepemilikan asset industri. Dari segi hukum, sesungguhnya landasan keberpihakan pada kepentingan nasional itu telah tertata dalam berbagai pranatanya. Di bidang paten misalnya, monopoli penguasaan dibatasi hanya 20 tahun. Selewatnya itu, paten menjadi public domain. Artinya, klaim monopoli dihentikan dan masyarakat bebas memanfaatkan.
Di bidang merek, ditegaskan menolak monopoli pemilikan dan penggunaan merek yang miskin reputasi. Merek serupa itu bebas digunakan dan didaftarkan orang lain sepanjang untuk komoditas dagang yang tidak sejenis. HaKI hanya memberi otoritas monopoli yang lebih ketat pada merek yang sudah menjadi tanda dagang yang terkenal. Di luar itu, masyarakat bebas menggunakan sepanjang sesuai dengan aturan. Yang pasti, permintaan pendaftaran merek ditolak bila didasari iktikad tidak baik.
Hak atas Kekayaan Industri (industrial property) antara lain:
1.     Paten (Patent)
2.     Merek (Trade Mark)
3.     Rahasia Dagang (Trade Secret)
4.     Desain Industri (Industrial Design)

1. HUKUM INDUSTRI


1.1       PENDAHULUAN
Seiring berkembangnya zaman, pertumbuhan ekonomi suatu negara terlihat nyata dengan suksesnya kegiatan ekonomi di negara tersebut. Salah satu contoh dapat dilihat dari perkembangan teknologi. Perkembangan ini sangat mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi karena digunakan sebagai alat utama dalam kegiatan ekonomi, khususnya dibidang produksi.
Berbicara tentang produksi, negara yang cenderung maju, produksinya  lebih unggul di sektor industri. Hal ini menjadi dorongan bagi setiap negara untuk bergerak di sektor industri demi memajukan perekonomian negara mereka.
Pada hakikatnya, maju tidaknya suatu negara bukan harus diukur dari maju tidaknya ia di sektor industri. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi suatu negara tumbuh menjadi negara yang maju. Baik dari sisi ekonomi dan non-ekonomi. Hanya saja sektor industri mempunyai nilai tambah yang lebih besar di banding sektor pertanian dan jasa.

1.2       DEFINISI DAN ISTILAH HUKUM INDUSTRI PADA TERBENTUKNYA JIWA INOVATIF
Hukum adalah peraturan-peraturan bersifat memaksa yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan hukuman. Hukum juga diartikan semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian –jika melanggar aturan-aturan itu- akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang yang kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
Hukum industri dapat dikatakan sebagai acuan atau pedoman dalam suatu tatanan dunia industri. Dengan adanya hukum industri, maka setiap perusahaan industri dapat mengatur segala hal yang berkaitan  dengan industri. Hal tersebut tentunya bisa mengurangi hal-hal mengenai penyimpangan hukum industri yang dapat merugikan masyarakat. Sedangkan tanpa adanya hukum industri, perusahaan akan sewenang-wenang dalam segala hal hanya karena ingin mencapai keuntungan yang maksimal tanpa memperhatikan kehidupan masyarakat.
Dalam hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, dinyatakan bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional, industri memegang peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif serta mendayagunakan secara optimal seluruh sumber daya alam, manusia, dan dana yang tersedia. Penggunaan sumber daya alam yang sesuai dengan Undang-undang tanpa merugikan negara, misalnya dengan menggundulkan hutan yang akan mengakibatkan tanah longsor dan banjir. Maka untuk itu diperlukannya hukum yang mengatur penggunaan sumber daya alam.
Dengan adanya hukum industri akan membuat jalannya persaingan pada sektor industri akan lebih sehat dan tidak akan terjadi ”adu jotos” antar sesama perusahaan dan karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut akan merasa lebih nyaman dan terjamin kehidupannya jika perusahaan tempat mereka bekerja mematuhi hukum industri yang telah dibuat dan disepakati.