Pasal-Pasal atau Undang-Undang Tentang Hak Cipta
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang
secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang
dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta
yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau
sastra.
4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai
Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau
pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak
tersebut.
5. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran,
pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan
menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara
apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
6. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu
Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan
menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan
secara permanen atau temporer.
7. Potret adalah gambar dari wajah orang yang
digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan
dengan cara dan alat apa pun.
8. Program Komputer adalah sekumpulan instruksi
yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang
apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu
membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk
mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-
instruksi tersebut.
9. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan
Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan
pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan
karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk
membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
10. Pelaku adalah aktor,
penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan,
mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan
suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
11. Produser Rekaman Suara
adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung
jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman
dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.
12. Lembaga Penyiaran
adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang
melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan
atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
13. Permohonan adalah
Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat
Jenderal.
14. Lisensi adalah izin
yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak
lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak
Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
15. Kuasa adalah konsultan
Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang ini.
16. Menteri adalah Menteri
yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya
meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Hak Cipta.
17. Direktorat Jenderal
adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah
departemen yang dipimpin oleh Menteri.
BAB II
LINGKUP HAK CIPTA
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul
secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan
menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya
sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt
uk kepentingan yang bersifat komersial.
Pasal 3
(1) Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak.
(2) Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya
maupun sebagian karena
a. Pewarisan;
b. Hibah;
c. Wasiat;
d. Perjanjian tertulis; atau
e. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah
Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima
wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu
diperoleh secara melawan hukum.
(2) Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah
Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima
wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu
diperoleh secara melawan hukum.
Bagian Kedua
Pencipta
Pasal 5
(1) Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai Pencipta
adalah:
a. orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada
Direktorat Jenderal; atau
b. orang yang namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan
sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan.
(2) Kecuali terbukti sebaliknya, pada ceramah yang tidak
menggunakan bahan tertulis dan tidak ada pemberitahuan siapa Penciptanya, orang
yang berceramah dianggap sebagai Pencipta ceramah tersebut.
Pasal 6
Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang
diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah
orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau
dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang
yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing- masing atas bagian
Ciptaannya itu.
Pasal 7
Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan
dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang
merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.
Pasal 8
(1) Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak
lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk
dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara
kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu
diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula
bagi Ciptaan yang dibuat pihak lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam
hubungan dinas.
(3) Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau
berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai
Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara
kedua pihak.
Pasal 9
Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa Ciptaan berasal dari
padanya dengan tidak menyebut seseorang sebagai Penciptanya, badan hukum
tersebut dianggap sebagai Penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.
Bagian Ketiga
Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak Diketahui
Pasal 10
(1) Negara memegang Hak Cipta atas karya peninggalan prasejarah,
sejarah, dan benda budaya nasional lainnya.
(2) Negara memegang Hak Cipta atas folklor dan hasil kebudayaan
rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda,
babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni
lainnya.
(3) Untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaan tersebut pada
ayat (2), orang yang bukan warga negara Indonesia harus terlebih dahulu mendapat
izin dari instansi yang terkait dalam masalah tersebut.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Cipta yang dipegang oleh
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 11
(1) Jika suatu Ciptaan tidak diketahui Penciptanya dan Ciptaan
itu belum diterbitkan, Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk
kepentingan Penciptanya.
(2) Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui
Penciptanya atau pada Ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran Penc iptanya,
penerbit memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan
Penciptanya.
(3) Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui
Penciptanya dan/atau penerbitnya, Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan
tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah
Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya
tulis yang diterbitkan,
dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan
itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan
pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar,
seni ukir, seni kaligrafi, seni
pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h. peta;
i. seni batik;
j. fotografi;
k. sinematografi;
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan
karya lain dari hasil
pengalihwujudan.
(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi
sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah
merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil
karya itu.
Pasal 13
Tidak ada Hak Cipta atas:
a. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
b. peraturan perundang-undangan;
c. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
d. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
e. keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis
lainnya.
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu
kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan
dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecua li apabila Hak Cipta
itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun
dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan
dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagia n
dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis
lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan,
tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan,
penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau
tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun
sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun
sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu
pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran
dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan
sastra dalam huruf Braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika
Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara
terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan
umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang no
nkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan
teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh
pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta
kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta
dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri
penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik
Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk
memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak
Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang
ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan
sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau
Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya
tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika
dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah
Negara Republik Indonesia;
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu
sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik
Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan
sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik
Indonesia.
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk
menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 17
Pemerintah melarang Pengumuman setiap Ciptaan yang bertentangan
dengan kebijaksanaan Pemerintah di bidang agama, pertahanan dan keamanan
Negara, kesusilaan, serta ketertiban umum setelah mendengar pertimbangan Dewan
Hak Cipta.
Pasal 18
(1) Pengumuman suatu Ciptaan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah untuk kepentingan nasional melalui radio, televisi dan/atau sarana
lain dapat dilakukan dengan tidak meminta izin kepada Pemegang Hak Cipta dengan
ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Hak Cipta, dan
kepada Pemegang Hak Cipta diberikan imbalan yang layak.
(2) Lembaga Penyiaran yang mengumumkan Ciptaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berwenang mengabadikan Ciptaan itu semata-mata untuk
Lembaga Penyiaran itu sendiri dengan ketentuan bahwa untuk penyiaran
selanjutnya, Lembaga Penyiaran tersebut harus memberikan imbalan yang layak
kepada Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan.
Bagian Keenam
Hak Cipta atas Potret
Pasal 19
(1) Untuk memperbanyak atau mengumumkan Ciptaannya, Pemegang Hak
Cipta atas Potret seseorang harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang
yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
setelah orang yang dipotret meninggal dunia.
(2) Jika suatu Potret memuat gambar 2 (dua) orang atau lebih,
untuk Perbanyakan atau Pengumuman setiap orang yang dipotret, apabila
Pengumuman atau Perbanyakan itu memuat juga orang lain dalam potret itu,
Pemegang Hak Cipta harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari setiap orang
dalam Potret itu, atau izin ahli waris masing-masing dalam jangka waktu 10
(sepuluh) tahun setelah yang dipotret meninggal dunia.
(3) Ketentuan dalam pasal ini hanya berlaku terhadap Potret yang
dibuat:
a. atas permintaan sendiri dari orang ya ng dipotret;
b. atas permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret;
atau
c. untuk kepentingan orang yang dipotret.
Pasal 20
Pemegang Hak Cipta atas Potret tidak boleh mengumumkan potret
yang dibuat:
a. tanpa persetujuan dari orang yang dipotret;
b. tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atau
c. tidak untuk kepentingan yang dipotret,
apabila Pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan yang
wajar dari orang yang
dipotret, atau dari salah seorang ahli warisnya apabila orang
yang dipotret sudah meninggal
dunia.
Pasal 21
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, pemotretan untuk
diumumkan atas seorang Pelaku atau lebih dalam suatu pertunjukan umum walaupun
yang bersifat komersial, kecuali dinyatakan lain oleh orang yang
berkepentingan.
Pasal 22
Untuk kepentingan keamanan umum dan/atau untuk keperluan proses
peradilan pidana, Potret seseorang dalam keadaan bagaimanapun juga dapat
diperbanyak dan diumumkan oleh instansi
yang berwenang.
Pasal 23
Kecuali terdapat persetujuan lain antara Pemegang Hak Cipta dan
pemilik Ciptaan fotografi, seni lukis, gambar, arsitektur, seni pahat dan/atau
hasil seni lain, pemilik berhak tanpa persetujuan Pemegang Hak Cipta untuk
mempertunjukkan Ciptaan di dalam suatu pameran untuk umum atau memperbanyaknya
dalam satu katalog tanpa mengurangi ketentuan Pasal 19 dan Pasal 20 apabila
hasil karya seni tersebut berupa Potret.
Bagian Ketujuh
Hak Moral
Pasal 24
(1) Pencipta atau ahli warisnya berhak menuntut Pemegang Hak
Cipta supaya nama Pencipta tetap dicantumkan dalam Ciptaannya.
(2) Suatu Ciptaan tidak boleh diubah walaupun Hak Ciptanya telah
diserahkan kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan Pencipta atau dengan
persetujuan ahli warisnya dalam hal Pencipta telah meninggal dunia.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga
terhadap perubahan judul dan anak judul Ciptaan, pencantuman dan perubahan nama
atau nama samaran Pencipta.
(4) Pencipta tetap berhak mengadakan perubahan pada Ciptaannya
sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat.
Pasal 25
(1) Informasi elektronik tentang informasi manajemen hak
Pencipta tidak boleh ditiadakan atau diubah.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 26
(1) Hak Cipta atas suatu Ciptaan tetap berada di tangan Pencipta
selama kepada pembeli Ciptaan itu tidak diserahkan seluruh Hak Cipta dari
Pencipta itu.
(2) Hak Cipta yang dijual untuk seluruh atau sebagian tidak
dapat dijual untuk kedua kalinya oleh penjual yang sama.
(3) Dalam hal timbul sengketa antara beberapa pembeli Hak Cipta
yang sama atas suatu Ciptaan, perlindungan diberikan kepada pembeli yang lebih
dahulu memperoleh Hak Cipta itu.
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27
Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai
pengaman hak Pencip ta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat
tidak berfungsi.
Pasal 28
(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi
berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib
memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan
oleh instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi
tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan
seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai
berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50
(lima puluh) tahun setelah
Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta
yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun
sesudahnya.
Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh)
tahun sejak pertama kali diumumkan.
(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh
suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali
diumumkan.
Pasal 31
(1) Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh
Negara berdasarkan:
a. Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa batas waktu;
b. Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh)
tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum.
(2) Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit
berdasarkan Pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak
Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.
Pasal 32
(1) Jangka waktu berlakunya Hak Cipta atas Ciptaan yang
diumumkan bagian demi bagian dihitung mulai tanggal Pengumuman bagian yang
terakhir.
(2) Dalam menentukan jangka waktu berlakunya Hak Cipta atas
Ciptaan yang terdiri atas 2 (dua) jilid atau lebih, demikian pula ikhtisar dan
berita yang diumumkan secara berkala dan tidak bersamaan waktunya, setiap jilid
atau ikhtisar dan berita itu masing-masing dianggap sebagai Ciptaan tersendiri.
Pasal 33
Jangka waktu perlindungan bagi hak Pencipta sebagaimana dimaksud
dalam:
a. Pasal 24 ayat (1) berlaku tanpa batas waktu;
b. Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) berlaku selama berlangsungnya
jangka waktu Hak Cipta atas Ciptaan yang bersangkutan, kecuali untuk
pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran Penciptanya.
Pasal 34
Tanpa mengurangi hak Pencipta atas jangka waktu perlindungan Hak
Cipta yang dihitung sejak lahirnya suatu Ciptaan, penghitungan jangka waktu
perlindungan bagi Ciptaan yang dilindungi:
a. selama 50 (lima puluh) tahun;
b. selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima
puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia dimulai sejak 1 Januari untuk
tahun berikutnya setelah Ciptaan tersebut diumumkan, diketahui oleh umum,
diterbitkan, atau setelah Pencipta meninggal dunia.
BAB IV
PENDAFTARAN CIPTAAN
Pasal 35
(1) Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan dan
dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan.
(2) Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang
tanpa dikenai biaya.
(3) Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu
petikan dari Daftar Umum Ciptaan tersebut dengan dikenai biaya.
(4) Ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.
Pasal 36
Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan tidak mengandung
arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan yang
didaftar.
Pasal 37
(1) Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan dilakukan atas
Permohonan yang diajukan oleh Pencipta atau oleh Pemegang Hak Cipta atau Kuasa.
(2) Permohonan diajukan kepada Direktorat Jenderal dengan surat
rangkap 2 (dua) yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai contoh Ciptaan
atau penggantinya dengan dikenai biaya.
(3) Terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Direktorat Jenderal akan memberikan keputusan paling lama 9 (sembilan) bulan
terhitung sejak tanggal diterimanya Permohonan secara lengkap.
(4) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah konsultan
yang terdaftar pada Direktorat Jenderal.
(5) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara untuk dapat
diangkat dan terdaftar sebagai konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang syarat dan tata cara
Permohonan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 38
Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau suatu
badan hukum yang secara bersama-sama berhak atas suatu Ciptaan, Permohonan
tersebut dilampiri salinan resmi akta atau keterangan tertulis yang membuktikan
hak tersebut.
Pasal 39
Dalam Daftar Umum Ciptaan dimuat, antara lain:
a. nama Pencipta dan Pemegang Hak Cipta;
b. tanggal penerimaan surat Permohonan;
c. tanggal lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37; dan
d. nomor pendaftaran Ciptaan.
Pasal 40
(1) Pendaftaran Ciptaan dianggap telah dilakukan pada saat
diterimanya Permohonan oleh Direktorat Jenderal dengan lengkap menurut Pasal
37, atau pada saat diterimanya Permohonan dengan lengkap menurut Pasal 37 dan
Pasal 38 jika Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau satu badan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan
dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 41
(1) Pemindahan hak atas pendaftaran Ciptaan, yang terdaftar
menurut Pasal 39 yang terdaftar dalam satu nomor, hanya diperkenankan jika
seluruh Ciptaan yang terdaftar itu dipindahkan haknya kepada penerima hak.
(2) Pemindahan hak tersebut dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan
atas permohonan tertulis dari kedua belah pihak atau dari penerima hak dengan
dikenai biaya.
(3) Pencatatan pemindahan hak tersebut diumumkan dalam Berita
Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 42
Dalam hal Ciptaan didaftar menurut Pasal 37 ayat (1) dan ayat
(2) serta Pasal 39, pihak lain yang menurut Pasal 2 berhak atas Hak Cipta dapat
mengajukan gugatan pembatalan melalui Pengadilan Niaga.
Pasal 43
(1) Perubahan nama dan/atau perubahan alamat orang atau badan
hukum yang namanya tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan sebagai Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta, dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas permintaan tertulis
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang mempunyai nama dan alamat itu dengan
dikenai biaya.
(2) Perubahan nama dan/atau perubahan alamat tersebut diumumkan
dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 44
Kekuatan hukum dari suatu pendaftaran Ciptaan hapus karena:
a. penghapusan atas permohonan orang atau badan hukum yang namanya
tercatat sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
b. lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30,
dan Pasal 31 dengan mengingat Pasal 32;
c. dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
BAB V
LISENSI
Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak
lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk
seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban
pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak
Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak
dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.
Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh
melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk
melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat
menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan
yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga,
perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian
Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian
Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
BAB VI
DEWAN HAK CIPTA
Pasal 48
(1) Untuk membantu Pemerintah dalam memberikan penyuluhan dan
pembimbingan serta pembinaan Hak Cipta, dibentuk Dewan Hak Cipta.
(2) Keanggotaan Dewan Hak Cipta terdiri atas wakil pemerintah,
wakil organisasi profesi, dan anggota masyarakat yang memiliki kompetensi di
bidang Hak Cipta, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul
Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan, tata
kerja, pembiayaan, masa bakti Dewan Hak Cipta ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
(4) Biaya untuk Dewan Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dibebankan kepada anggaran belanja departemen yang melakukan pembinaan di
bidang Hak Kekayaan Intelektual.
BAB VII
HAK TERKAIT
Pasal 49
(1) Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau
melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau
menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya.
(2) Produser Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk
memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak
dan/atau menyewakan Karya Rekaman suara atau rekaman bunyi.
(3) Lembaga Penyiaran memiliki hak eksklusif untuk memberikan
izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak,
dan/atau menyiarkan ulang karya siarannya melalui transmisi dengan atau tanpa
kabel, atau melalui system elektromagnetik lain.
Pasal 50
(1) Jangka waktu perlindungan bagi:
a. Pelaku, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya
tersebut pertama kali dipertunjukkan atau dimasukkan ke dalam media audio atau
media audiovisual;
b. Produser Rekaman Suara, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun
sejak karya tersebut selesai direkam;
c. Lembaga Penyiaran, berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak
karya siaran tersebut pertama kali disiarkan.
(2) Penghitungan jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dimulai sejak tanggal 1 Januari tahun berikutnya setelah:
a. karya pertunjukan selesai dipertunjukkan atau dimasukkan ke
dalam media audio atau
media audiovisual;
b. karya rekaman suara selesai direkam;
c. karya siaran selesai disiarkan untuk pertama kali.
Pasal 51
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5,
Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 14 huruf b dan
huruf c, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27,
Pasal 28, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41,
Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 52,
Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60,
Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 68, Pasal 69,
Pasal 70, Pasal 71, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77 berlaku mutatis
mutandis terhadap Hak Terkait.
BAB VIII
PENGELOLAAN HAK CIPTA
Pasal 52
Penyelenggaraan administrasi Hak Cipta sebagaimana diatur dalam
Undang-undang ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 53
Direktorat Jenderal menyelenggarakan sistem jaringan dokumentasi
dan informasi Hak Cipta yang bersifat nasional, yang mampu menyediakan
informasi tentang Hak Cipta seluas mungkin kepada masyarakat.
BAB IX
BIAYA
Pasal 54
(1) Untuk setiap pengajuan Permohonan, permintaan petikan Daftar
Umum Ciptaan, pencatatan pengalihan Hak Cipta, pencatatan perubahan nama
dan/atau alamat, pencatatan perjanjian Lisensi, pencatatan Lisensi wajib, serta
lain-lain yang ditentukan dalam Undangundang ini dikenai biaya yang besarnya
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu,
dan tata cara pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Keputusan Presiden.
(3) Direktorat Jenderal dengan persetujuan Menteri dan Menteri
Keuangan dapat menggunakan penerimaan yang berasal dari biaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB X
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 55
Penyerahan Hak Cipta atas seluruh Ciptaan kepada pihak lain
tidak mengurangi hak Pencipta atau ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa
persetujuannya:
a. meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada Ciptaan itu;
b. mencantumkan nama Pencipta pada Ciptaannya;
c. mengganti atau mengubah judul Ciptaan; atau
d. mengubah isi Ciptaan.
Pasal 56
(1) Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi
kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptaannya dan meminta penyitaan
terhadap benda yang diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu.
(2) Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan
Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang
diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau
pameran karya, yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
(3) Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah
kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat
memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan Pengumuman dan/atau Perbanyakan
Ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
Pasal 57
Hak dari Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56
tidak berlaku terhadap Ciptaan yang berada pada pihak yang dengan itikad baik
memperoleh Ciptaan tersebut sematamata untuk keperluan sendiri dan tidak
digunakan untuk suatu kegiatan komersial dan/atau kepentingan yang berkaitan
dengan kegiatan komersial.
Pasal 58
Pencipta atau ahli waris suatu Ciptaan dapat mengajukan gugatan
ganti rugi atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Pasal 59
Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal
58 wajib diputus dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak
gugatan didaftarkan di Pengadilan Niaga yang bersangkutan.
Pasal 60
(1) Gugatan atas pelanggaran Hak Cipta diajukan kepada Ketua
Pengadilan Niaga.
(2) Panitera mendaftarkan gugatan tersebut pada ayat (1) pada
tanggal gugatan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis
yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan tanggal yang sama dengan
tanggal pendaftaran.
(3) Panitera menyampaikan gugatan kepada Ketua Pengadilan Niaga
paling lama 2 (dua) hari terhitung setelah gugatan didaftarkan.
(4) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah gugatan
didaftarkan, Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan hari sidang.
(5) Sidang pemeriksaan atas gugatan dimulai dalam jangka waktu
paling lama 60 (enam puluh) hari setelah gugatan didaftarkan. Pasal 61
(1) Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama
7 (tujuh) hari setelah gugatan didaftarkan.
(2) Putusan atas gugatan harus diucapkan paling lama 90
(sembilan puluh) hari setelah gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang paling
lama 30 (tiga puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
(3) Putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang
memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan apabila diminta dapat dijalankan
terlebih dahulu meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum.
(4) Isi putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat
belas) hari setelah putusan atas gugatan diucapkan.
Pasal 62
(1) Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 ayat (4) hanya dapat diajukan kasasi.
(2) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan yang
dimohonkan kasasi diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak dengan
mendaftarkan kepada Pengadilan yang telah memutus gugatan tersebut.
(3) Panitera mendaftar permohonan kasasi pada tanggal permohonan
yang bersangkutan diajukan dan kepada pemohon kasasi diberikan tanda terima
tertulis yang ditandatangani oleh panitera dengan tanggal yang sama dengan
tanggal penerimaan pendaftaran.
Pasal 63
(1) Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi kepada
panitera dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal permohonan kasasi
didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2).
(2) Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan memori
kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak termohon kasasi paling
lama 7 (tujuh) hari setelah memori kasasi diterima oleh panitera.
(3) Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada
panitera paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal termohon kasasi mene
rima memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan panitera wajib
menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling lama 7 (tujuh)
hari setelah kontra memori kasasi diterima oleh panitera.
(4) Panitera wajib mengirimkan berkas perkara kasasi yang
bersangkutan kepada Mahkamah Agung paling lama 14 (empat belas) hari setelah
lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 64
(1) Mahkamah Agung wajib mempelajari berkas perkara kasasi dan
menetapkan hari sidang paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi
diterima oleh Mahkamah Agung.
(2) Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi mulai dilakukan
paling lama 60 (enam puluh) hari setelah permohonan kasasi diterima oleh
Mahkamah Agung.
(3) Putusan atas permohonan kasasi harus diucapkan paling lama
90 (sembilan puluh) hari setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah
Agung.
(4) Putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan
tersebut harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
(5) Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan putusan
kasasi kepada panitera paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan atas
permohonan kasasi diucapkan.
(6) Juru sita wajib menyampaikan salinan putusan kasasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi
paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan kasasi diterima oleh panitera.
Pasal 65
Selain penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55
dan Pasal 56, para pihak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui
arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
Pasal 66
Hak untuk mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
55, Pasal 56, dan Pasal 65 tidak mengurangi hak Negara untuk melakukan tuntutan
pidana terhadap pelanggaran Hak
Cipta.
BAB XI
PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN
Pasal 67
Atas permintaan pihak yang merasa dirugikan, Pengadilan Niaga
dapat menerbitkan surat penetapan dengan segera dan efektif untuk:
a. mencegah berlanjutnya pelanggaran Hak Cipta, khususnya
mencegah masuknya barang yang diduga melanggar Hak Cipta atau Hak Terkait ke
dalam jalur perdagangan, termasuk tindakan importasi;
b. menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Cipta
atau Hak Terkait tersebut guna menghindari terjadinya penghilangan barang
bukti;
c. meminta kepada pihak yang merasa dirugikan, untuk memberikan
bukti yang menyatakan bahwa pihak tersebut memang berhak atas Hak Cipta atau
Hak Terkait, dan hak Pemohon tersebut memang sedang dilanggar.
Pasal 68
Dalam hal penetapan sementara pengadilan tersebut telah
dilakukan, para pihak harus segera diberitahukan mengenai hal itu, termasuk hak
untuk didengar bagi pihak yang dikenai penetapan sementara tersebut.
Pasal 69
(1) Dalam hal hakim Pengadilan Niaga telah menerbitkan penetapan
sementara pengadilan, hakim Pengadilan Niaga harus memutuskan apakah mengubah,
membatalkan, atau menguatkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67
huruf a dan huruf b dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
dikeluarkannya penetapan sementara pengadilan tersebut.
(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari hakim tidak
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan sementara
pengadilan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pasal 70
Dalam hal penetapan sementara dibatalkan, pihak yang merasa
dirugikan dapat menuntut ganti rugi kepada pihak yang meminta penetapan
sementara atas segala kerugian yang ditimbulkan oleh penetapan sementara
tersebut.
BAB XII
PENYIDIKAN
Pasal 71
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia,
Pejabat Pegawai Negeri Sipiltertentu di lingkungan departemen yang
lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan Hak Kekayaan Intelektual
diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan
penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan
berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
b. melakukan pemeriksaan terhadap pihak atau badan hukum yang
diduga melakukan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
c. meminta keterangan dari pihak atau badan hukum sehubungan
dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen
lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat
barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain;
f. melakukan penyitaan bersama-sama dengan pihak Kepolisian
terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam
perkara tindak pidana di bidang Hak Cipta; dan
g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan
dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penyidik pejabat
polisi negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan,
mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil
pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak
penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rup iah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20,
atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24
atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 73
(1) Ciptaan atau barang yang merupakan ha sil tindak pidana Hak
Cipta atau Hak Terkait serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak
pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan.
(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang seni
dan bersifat unik, dapat dipertimbangkan untuk tidak dimusnahkan.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 74
Dengan berlakunya Undang-undang ini segala peraturan
perundang-undangan di bidang Hak Cipta yang telah ada pada tanggal berlakunya
Undang- undang ini, tetap berlaku selama tidak bertentangan atau belum diganti
dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 75
Terhadap Surat Pendaftaran Ciptaan yang telah dikeluarkan oleh
Direktorat Jenderal berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.7 Tahun 1987 dan terakhir
diubah dengan Undang-undang No.12 Tahun 1997 yang masih berlaku pada saat diundangkannya
undang-undang ini, dinyatakan tetap berlaku untuk selama sisa jangka waktu
perlindungannya.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 76
Undang-undang ini berlaku terhadap:
a. semua Ciptaan warga negara, penduduk, dan badan hukum
Indonesia;
b. semua Ciptaan bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk
Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia yang diumumkan untuk pertama kali di
Indonesia;
c. semua Ciptaan bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk
Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia, dengan ketentuan:
(i) negaranya mempunyai perjanjian bilateral mengenai
perlindungan Hak Cipta dengan Negara Republik Indonesia; atau
(ii) negaranya dan Negara Republik Indonesia merupakan pihak
atau peserta dalam perjanjian multilateral yang sama mengenai perlindungan Hak
Cipta.
Pasal 77
Dengan berlakunya undang-undang ini, Undang-undang Nomor 6 Tahun
1982 tentang Hak Cipta sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun
1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 78
Undang-undang ini mulai berlaku 12 (dua belas) bulan sejak
tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Sumber :
http://siyanki.ui.ac.id/sites/default/files/UU_HC_19.pdf