PENGERTIAN
DAN PEMAHAMAN TENTANG BANGSA DAN NEGARA
Pengertian Bangsa : Kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa & wilayah tertentu di muka bumi. Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut. Selain istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita juga menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata asing “nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk m
endefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.”
Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk
mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap
aktual hingga saat ini.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu
“natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah
yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
Pengertian Negara: Organisasi diantara sekelompok/beberapa
kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan
mengakui adanya pemerintahan yang mengurus tata tertib.
George Gelinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang
telah berkediaman dalam wilayah tertentu.
Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak
dari suatu golongan atau bangsa sendiri.
Carl Schmitt
Negara adalah sebagai suatu ikatan dari manusia yang
mengorganisasi dirinya dalam wilayah tertentu.
Prof. R Djokosotono, SH
Negara adalah suatu organisasi manusia atau manusia manusia
yang berada dibawah suatu pemerintahan
G. Pringgodigdo, SH
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi
kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan atau unsure unsure, yaitu harus ada
pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup dengan
teratur sehingga merupakan suatu bangsa.
Menurut Prof. Mr L.J Van Appeldorn, istilah Negara mengandung
berbagai arti sebagai berikut :
Istilah negera dipakai dalam arti “Penguasa”, yakni untuk
menyatakan orang atau orang orang yang melakukan kekuasaan tertinggi Atas
persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah.
Istilah Negara dalam arti “Persekutuan Rakyat” yakni
menyatakan sesuatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah dibawah kekuasaan
tertinggi, menurut Kaidah Kaidah hokum yang sama.
Negera mengandung arti “Suatu Wilayah Tertentu” dalam hal ini
istilah Negara dipakai untuk menyatakan suatu daerah yang didalamnya berdiam suatu
bangsa dibawah kekuasaan tertinggi.
Negera Berarti “Kas Negara atau FIS CUSS” yakni untuk
menyatakan harta yang dipegang oleh penguasa guna kepentingan umum.
Teori Terbentuknya Negara
Dalam pembentukkan suatu Negara pastilah terdapat suatu teori yang menyebabkan suatu Negara dapat terbentuk. Terdapat tiga teori terbentuknya suatu negara, yaitu :
1.Teori hukum alam, terdapat pola pikir di masa plato serta aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya syatu negara.
2.Teori ketuhanan, {islam dan kristen} semuanya atau segala sesuatunya merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
3.Teori perjanjian, dimana manusia dihadapkan oleh kondisi alam serta timbullah suatu kekerasan.
Suatu saat manusia bisa musnah apabila dia enggan untuk mengubah cara-cara hidupnya. Manusiapun harus bersatu untuk mengatasi segala tantangan dan juga menggunakan suatu persatuan di dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Proses terbentuknya suatu Negara pada zaman modern. Proses dari pembentukannya tersebut dapat berupa suatu penaklukan, peleburan, dan pemisahan diri, serta pendudukan atas suatu Negara atau suatu wilayah yg belum ada pemerintahan sebelumnya.
1.Bersifat konstitutif, memiliki arti bahwa di dalam suatu Negara tersebut terdapat suatu wilayah yang meliputi udara, darat, dan juga perairan (di dalam persoalan ini unsur dari perairan tidaklah mutlak), suatu rakyat ataupun suatu masyarakat dan juga pemerintahan yang berdaulat.
2.Bersifat deklaratif, sifat yang satu ini diperlihatkan oleh adanya suatu tujuan Negara, Undang Undang Dasar, dan pengakuan dari Negara lain baik itu secara de jure maupun de facto serta masuknya suatu Negara dalam perhimpunan bangsa2 misalnya PBB.
Bentuk Negara:
Dalam sebuah Negara dapat memiliki bentuk Negara kesatuan dan juga bentuk Negara serikat.
Bangsa Indonesia memiliki anggapan bahwa terbentuknya atau terjadinya suatu Negara adalah suatu proses yang mana memiliki kesinambungan. Secara singkat, proses tersebut adalah seperti berikut ini :
1. perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
2. proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
3. keadaan bernegara yg nilai2 dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Pengertian Demokrasi
Demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal
dari rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilan. Istilah ini berasal
dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat” yang
dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos)
"kekuasaan",
Demokrasi
terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat
umum di Athena yang ingin menyuarakan pendapat mereka. Dengan adanya sistem
demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan
pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari. Demokrasi memberikan kebebasan
berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya belum semua orang
dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki saja. Sementara
itu, wanita, budak, orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang
Athena tidak memiliki hak untuk itu.
Di Indonesia,
pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang
berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk
masyarakat sosialis. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang
mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut
harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal
tersebut.
Konsep Demokrasi Di indonesia
Pendahuluan Sejak Indonesia merdeka,
melalui UUD 1945 NKRI menganut sistem demokrasi, Yaitu demokrasi perwakilan
(representative democracy) Indonesia pernah menerapkan sistem demokrasi yang
Demokrasi liberal (parlementer murni) {1950 – 1959}, Demokrasi terpimpin {1959
– 1966}, Demokrasi Pancasila (Orba) {1966 – 1998}, Demokrasi Reformasi {1998 –
Sekarang).
Unsur-Unsur
Demokrasi Perwakilan Keterangan Unsur Gagasan seorang manusia (Filosuf) yang
bernama JJ. Rousseau (Abad XIX) Sumbernya Sebagai pengganti Ajaran Kedaulatan
Tuhan (Teokrasi) yang diselewengkan di Eropa pada Abad XIX Sejarahnya Mencapai
kebaikan kehidupan bersama di dalam wadah suatu negara, khususnya dalam tata
hubungan antara manusia sebagai warganegara dengan negaranya. Tujuannya
Keputusan tertinggi yang pasti benar & baik adalah yang ditentukan oleh
mayoritas manusia/warganegara yang dipilih melalui pemilihan umum, sedangkan
keputusan yang dibuat oleh minoritas manusia/warganegara pasti salah &
tidak baik. Mekanismenya Partai Politik, berdasarkan Sistem Dua Partai atau
Sistem Banyak Partai. Sarananya Model Demokrasi yang dilaksanakan sangat
tergantung pada 2 (dua) aspek, yaitu :
(1). sistem pembagian kekuasaan diantara
lembaga-lembaga negara, dan
(2). sifat hubungan antara lembaga legislatif dan
lembaga eksekutif. Pembedanya Vox populi vox dei = Suara rakyat (mayoritas)
adalah suara Tuhan, dan Suara yang minoritas adalah suara setan. Mottonya
Demokrasi
Indonesia model demokrasi yang paling tepat untuk diterapkan pada suatu negara
adalah yang sejalan dengan ideologi negara yang bersangkutan Ideologi negara
Indonesia adalah Pancasila maka upaya mencari model demokrasi yang tepat
tentunya harus diawali dengan upaya yang sungguh-sungguh untuk memahami
Pancasila yang merupakan ideologi negara Namun, sampai saat ini Pancasila
sebagai Ideologi Negara dan sumber dari segala sumber dalam kehidupan
kenegaraan belum memiliki kerangka pemahaman yang baku dan ajeg tentang
demokrasi, atau singkatnya belum memiliki “Teori Demokrasi Pancasila” .
Bentuk Demokrasi Dalam Sistem Pemerintah Negara
Dipandang
dari bagaimana keterkaitan antar badan atau organisasi negara dalam
berhubungan, Demokrasi dapat dibedakan dalam 3 bentuk, yaitu sebagai berikut:
1. Demokrasi dengan sistem Parlementer
Menurut
sistem ini ada hubungan yang erat antara badan eksekutif (pemerintah) dan badan
legislative (badan perwakilan rakyat).
Tugas atau
kekkuasan eksekutif diserahkan kepada suatu badan yang disebut kabinet atau
dewan menteri. Menteri-menteri, baik secara perorangan maupun secara
bersama-sama sebagai kabinet (dewan menteri), mempertanggungjawabkan segala
kebijaksanaan pemerintahannya kepada parlemen (badan perwakilan rakyat).
Apabila pertanggungjawaban menteri atau dewan menteri diterima oleh parlemen maka
kebijaksanaan tersebut dapat terus dilaksanakan dan dewan menteri tetap
melaksanakan tugasnya sebagai menteri. Akan tetapi, apabila pertanggungjawaban
menteri atau dewan menteri ditolak parlemen maka parlemen dapat mengeluarkan
suatu keputusan yang menyatakan tidak percaya (mosi tidak percaya) kepada
menteri yang bersangkutan atau para menteri (kabinet). Jika itu terjadi, maka
menteri atau para menteri tersebut harus mengundurkan diri. Hal ini akan
menyebabkan timbulnya krisis kabinet.
Sistem
Parlemen ini memiliki kelebiahan dan kelemahan, kelebihannya, rakyat dapat
menjalankan fungsi pengewasan dan peranannya dalam penyelenggaraan pemerintahan
negara, sedangkan kelemahannya, kedudukan badan eksekutif tidak stabil, selalu
terancam adanya penghentian ditengah jalan karena adanya mosi tidak percaya
dari badan perwakilan rakyat sehingga terjadi krisis kabinet. Akibatnya,
pemerintah tidak dapat menyelesaikan program-program yang telah direncanakan.
2. Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan
Dalam sistem
ini, hubungan antara badan eksekutif dan badan legislative dapat dikatakan
tidak ada. Pemisahan yang tegas antara kekuasaan eksekutif (pemerintah) dan
legislative (badan perwakilan rakyat) ini mengingatkan kita pada ajaran dari
Montesquie yang dikenal dengan ajaran Trias Politika.
Menurut
ajaran Trias Politika, kekeuasaan negra dibagi menjadi tiga kekuasaan yang satu
sama lainnya terpisah dengan tegas. Ketika kekuasaan tersebut ialah sebagai
berikut:
Kekuasaan
legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat Undang-Undang.
Kekuasaan
eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan Undang- Undang.
Kekuasaan
yudikatif, yaitu kekuassan untuk mengadili.
Dalam system
pemisahan kekuasaan, badan eksekutif atau pemerintah terdiri dari presiden
sebagai kepala pemarintahan dan dibantu oleh para menteri-menteri.
Sebagai
salah satu sistem dalam demokrasi, sistem pemisahan kekuasaan juga memiliki
kelebihan dan kelemahannya. Kelebihannya, ada kestabilan pemerintah karena
mereka tidak dapat dijatuhkan dan
dibubarkan oleh badan perwakilan rakyat (parlemen) sehingga pemerintah dapat
melaksanakan program-programnya dengan baik, sedangkan Kelemahannya, dapat
mendorong timbulnya pemusatan kekuasaan di tangan presiden serta lemahnnya
pengawasan dari rakyat.
3. Demokrasi dengan sistem referendum
Dalam sistem
refendum (pengawasa langsung oeh rakyat) ini badan tugas legilatif (badan
perwakilan rakyat) selalu berada dalam pengawasan rakyat. Dalam hal
inipengawasannya dilaksanakan dalam bentuk refendum, yaitu pemungutan suara
langsung oleh rakyat tanpa melalui badan legilatif. Sistem ini di bagi dalam
dua kelompok, yaitu referendum obligatoire dan referendum fakultatif.
Referendum
obligatoire (refendum yang wajib)
Referendum
obligatoire adalah referendum yang menentukan berlakunya suatu undang-undang atau suatu peraturan.
Artinya, suatu undang-undang baru dapat berlaku apabila mendapat persetujuan
rakyat melalui referendum atau pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa
melalui badan perwakilan rakyat.
Referendum
fakultatif (referendum yang tidak wajib)
Referendum
fakultatif adalah refendum yang menentukan apakah suatu undang-undang yang
sedang berlaku dapat terus dipergunakan atau tidak, atau perlu ada tidaknya
perubahan-perubahan.
Demokrasi
dengan sistem pengawasan oleh rakyat ini berlaku dalam sistem pemerintahan
negara Swiss. Seperti kedua sistem sebelumnya , sistem referendum pun memiliki
kelebihan dan kelemahan.
Kelebihannnya,
rakyat dilibatkan penuh dalam pembuatan undang-undang.
Kelemahannya,
tidak semua rakyat memiliki pengetahuan yang cukup terhadap undang-undang yang
baik dan pembuatan undang-undang menjadi lebih lambat.
Klasifikasi
Sistem Pemerintahan Presidensial Dan
Parlementer
di berbagai Negara
Bentuk Pemerintahan
Kerajaan
(Monarki) adalah suatu negara yang kepala negaranya adalah seorang Raja,
Sultan, atau Kaisar dan Ratu. Kepala negara diangkat (dinobatkan) secara
turun-temurun dengan memilih putera/puteri tertua (sesuai dengan budaya
setempat) dari isteri yang sah (permaisuri)
Ada beberapa
macam kerjaan (Monarki)
a. Monarki
Mutlak, yaitu seluruh kekuasan negara berada di tangan rajam yang mempunyai
kekuasaan dan wewenang yang tidak terbatas, yang mutlak. Perintah raja
merupakan undang-undang yang harus dilaksanakan. Kehendak negara adalah
Kehendak Rja (I’etat c’est moi)
b. Monarki
Konstitusional yaitu suatu monarki, dimana kekuasaan raja itu dibatasi oleh
suatu konstitusi (undang-undang dasar) raja tidak boleh b erbuat sesuatu yang
bertentangan dengan Konstitusi dan segala perbuatannya harus berdasarkan dan
harus sesuai dengan kontitusi
c. Monarki
palementer yaitu suatu monarki, dimana terdapat perlemen terhadap badan mana
paramentri bai perseorangan maupun secara keseluruhan bertanggung ajawab
sepenuhnya dalam system perlemen, raja , kepala Negara itu merupakan lambing kesatuan
Negara yang tidak dapat diganggu gugat (the king can do no wrong) yang
bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah menteri baik bersama-sama untuk
keseluruhan maupun seorangan untuk porto polionya sendiri(system tanggung jawab
(menteri)
republic adalah
Negara dimana kepala negaranya seorang presiden republic dapat kita bedakan
dalam 2 bentuk yaitu serikat dan kesatuan seperti juga dalam Negara kerajaan
Negara rebuplik juga dapat memiliki perdana menteri (PM) yang sudah barang
tentu presideng terpilih tidak lebih dari seorang symbol kecuali system
pemerintahannya memberikan posisi dominant kepada presiden yaitu dengan jalan
tidak dapat dijatuhkan presiden oleh mosi tidak percaya parlemen hal ini
dicantumkan oleh kontitusi Negara tersebut :
Sama hal nya
monarki republik itu dapat dibagi menjadi:
1. Republik
mutlak (absolute)
2. Republik
konstitusi
3. Repulik
parlemen
Aristoteles
, filosofi klasik tunani ternama membagi Negara dalam bentuk pemerintahnya
sebagai berikut.
1. Monarki
:pimpinan (pemerintah)tertinggi negara terletak ditangan satu orang (mono :
satu archein : pemerintah).
2. ologarki
: pimpinan (pemerintah ) Negara terletak dalam tangan beberapa orang biasa nya
daro kalangan golongan fendal , golonga yang berkuasa).
3. demokrasi
: pimpinan (pemeriontah) tertinggi Negara terletak ditangan rakyat (demos :
rakyat).
Perbedaan
Monarkhi dan Republik lebih jelasnya dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Kerajaan
atau Monarkhi, ialah negara yang dikepali oleh seorang Raja dan bersifat
turun-temurun dan menjabat untuk seumur hidup. Selain Raja, kepala negara suatu
Monarkhi dapat berupa Kaisar atau Syah (kaisar Kerajaan Jepang, Syah Iran dan
sebagainya). (Contoh Monarkhi Inggris, Belanda, Norwegia, Swedia, Muang Thai).
2. Republik:
(berasal dari bahasa Latin: Res Publica = kepentingan umum), ialah negara
dengan pemerintahan rakyat yang dikepalai oleh Seorang Presiden sebagai Kepala
Negara yang dipilih dari dan oleh rakyat untuk suatu masa jabatan tertentu
(Amerika Serikat 4 tahun Indonesia 5 tahun). Biasanya Presiden dapat dipilih
kembali setelah habis masa jabatannya.
SISTEM
PEMERINTAHAN
1. Sistem
Pemerintahan Presidensial
Konsep
system pemerintahan presidensial berasal dari konsep Trias Politica,yaitu
konsep tentang pemisahan kekuasaan . Sistem presidensial (presidensial), atau
disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara
republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan
kekuasan legislatif.
Ciri-ciri
dari sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut.
1)
Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara
sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi
dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2) Kabinet
(dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden
dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
3) Presiden
tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak
dipilih oleh parlemen.
4) Presiden
tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5) Parlemen
memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen
dipilih oleh rakyat.
6) Presiden
tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
Kelebihan
Sistem Pemerintahan Presidensial:
a. Badan
eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
b. Masa
jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya,
masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia
adalah lima tahun.
c. Penyusun
program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
d.
Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat
diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan
Sistem Pemerintahan Presidensial:
a. Kekuasaan
eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan
kekuasaan mutlak.
b. Sistem
pertanggungjawaban kurang jelas.
c. Pembuatan
keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif
dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu
yang lama .
Negara-negara
yang menerapkan system pemerintahan presidensial :
Amerika Serikat
· Swiss
· Cina
2. Sistem Pemerintahan
Parlementer
Pada system
ini terdapat hubungan yang erat antara badan eksekutif dengan badan perwakilan
rakyat (parlemen). Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana
parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen
memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat
menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak
percaya.
Ciri-ciri
pemerintahan parlemen yaitu:
• Dikepalai
oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala
negara dikepalai oleh presiden/raja.
• Kekuasaan
eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi
berdasarkan undang-undang.
• Perdana
menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan
memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
•
Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
• Kekuasaan
eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
• Kekuasaan
eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Kelebihan
Sistem Pemerintahan Parlementer:
·
Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi
penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan
eksekutif dan legislatif
berada pada satu partai atau koalisi partai.
·
Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public
jelas.
·
Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga
kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan
Sistem Pemerintahan Parlementer:
·
Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas
dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh
parlemen.
·
Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai
dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar
·
Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para
anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang
besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
·
Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif.
Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal
penting untuk menjadi
menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Perbedaan
Sistem pemerintahan Presidensial Dan Parlementer
1) sistem
pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan.
Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan
parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan
semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensil, di mana sistem
parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang
berwenang terhadap jalannya pemerintahan
2) Dalam
presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam
sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
SUMBER :
- http://nhat-nhatz.blogspot.com/2012/03/pengertian-bangsa-dan-negara.html