Minggu, 10 April 2016

TUGAS 3 ETIKA PROFESI

Nama   : Taufiq Hidayat

NPM   : 37412313

Kelas   : 4ID03

Soal :

1. Sebutkan contoh dan beri penjelasan mengenai standar Teknik (minimal 5) dan standar manajemen (minimal 5) yang relavan dengan Teknik Industri !

Jawab :

STANDAR TEKNIK

Standar Teknik merupakan serangkaian eksplisit syarat yang harus dilengkapi oleh bahan, produk, atau layanan. Selain itu standar teknik merupakan jenis sebuah standar yang sering dirujuk oleh suatu kontrak atau dokumen pengadaan.
Macam-Macam Standar Teknik :
  • ASME (American Society of Mechanical Engineer)
ASME Merupakan organisasi non profit yang bergerak di bidang standarisasi teknik khusus bidang teknik mesin. Organisasi ini dikenal untuk menetapkan kode dan standar untuk perangkat mekanis. ASME melakukan salah satu operasi terbesar didunia penerbitan teknik melalui ASME Press, menyelenggarakan konferensi bidang teknis dan mengadakan kursus pengembangan profesonal setiap tahun dan mensponsori program pendidikan khusnya bidang teknik
  • ASTM (American Society For Testing and Material)
ASTM Merupakan organisasi internasional sukarela yang mengembangkan standarisasi teknik untuk material, produk, system dan jasa. Standar ASTM mempunyai lebih dari 12.000 buah standar. Standar ASTM banyak digunakan pada negara-negara maju maupun berkembang dalam peelitian akademisi maupun industri.
  • ANSI (American National Standards Institute)
ANSI merupakan sebuah lembaga nirlaba swasta yang mengawasi pengembangan standar konsensus sukarela untuk produk, jasa, proses, system dan personil di Amerika Serikat. ANSI Bertugas mengawasi pembuatan, diberlakukannya, dan penggunaan ribuan norma dan pedoman yang secara langsung berdampak bisnis di hamper setiap sektor.
  • API ( American Petroleum Institute)
  • API merupakan standard yang dibikin oleh American Petroleum Institute untuk memberikan ranking bagi viskositas dan kandungan oli yang berlaku. Standard ini lebih mengacu pada oli untuk mesin mobil dari pada untuk mesin motor. Standar API dipengaruhi oleh mandat pemerintah ( seperti kontrol terhadap polusi ), jadi oli yang memenuhi standard rating lebih baru/tinggi bukan berarti performanya lebih baik ( atau bahkan sama ) dengan oli dengan rating yang lebih tua, ini bergantug pada tipe mesin motor anda.
  • BSI
  • BSI merupakan Inggris Badan Standar Nasioal yang pertama kali di dunia. BSI Standar Bekerja dengan industri manufaktur dan jasa, bisnis, pemerintah dan konsumen untuk memfasilitasi produksi standar Inggris, Eropa dan internasional.
  • JIS (Japanese Industrial Standard)
  • JIS merupakan standar yang digunakan untuk kegatan industri di Jepang. Proses standarisasi dikoordinasikan oleh Jepang Komite Standar Industri dan dipublikasikan melalui Asosiasi Standar Jepang. Di era Meiji, perusahaan swasta bertanggung jawab untuk membuat standar meskippun pemerintah Jepang tidak memiliki standard dan dokumen spesifikasi untuk tujuan pengadaan untuk artikel tertentu, seperi amunisi.
  • DIN (Deutches Institut Fur Normung)
DIN merupakan Institut Jerman untuk Standarisasi, yang menawarkan stakeholder platform untuk pengembangan standar sebagai layanan untuk industri, negara dan masyarakat secara keseluruhan. Tugas utama DIN ialah untuk bekerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk mengembangkan standar berbasis consensus yang memenuhi persyartan pasar.

STANDAR MANAJEMEN

Standar manajemen merupakan struktur tugas, prosedur kerja, sistem manajemen dan standar kerja dalam bidang kelembagaan, usaha serta keuangan. Selain itu pengertian standar manajemen mutu adalah untuk mendukung standarisasi pada setiap mutu produk yang di hasilkan perusahan maka hadirlah Organisasi Internasional untuk Standarisasi yaitu Internasional Organization for Standardization (ISO) berperan sebagai badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil badan standarisasi nasional setiap Negara.
  • Sistem Manajemen Produksi TQM
  • TQM mengacu pada penekanan kualitas yang meliputi organisasi keseluruhan, muali dari pemasok hingga pelanggan. TQM menekankan komitmen manajemen untuk mendapatkan arahan perusahaan yang ingin terus meraih keunggulan dalam semua aspek produk dan jasa penting bagi pelanggan.
  • Standar Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) secara umum merujuk pada 2 (dua) sumber, yaitu Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan pada Standar OHSAS 18001:2007 Occupational Health and Safety Management Systems. Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah bagian dari sistem secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung-jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Sedangkan Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut standar OHSAS 18001:2007 ialah bagian dari sebuah sistem manajemen organisasi (perusahaan) yang digunakan untuk mengembangkan dan menerapkan Kebijakan K3 dan mengelola resiko K3 organisasi (perusahaan)
  • OHSAS 18000
  • OHSAS 18000 merupakan spesifikasi dari sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja internasional untuk membantu organisasi mengendalikan resio terhadap kesehatan dan keselamatan pekerjannya. Pentingnya setiap perusahaan harus memiliki standar OHSAS 18000, dikarenakan keselamatan kerja di perusahaan sehingga akan menghasilkan produksi yang berjalan lancer dan berdampak baik bagi karyawan untuk mencegaj tingkat kecelakaan.
  • Standar Manajemen Lingkungan
  • Standar manajemen merupakan serangkaian syarat-syarat dan sistem-sistem yang harus dipenuhi dalam mengaur permasalahan yang ada didalam suatu bidang. Standa
  • ISO 14000
  • Standar manajemen lingkungan yang sifatnya sukarela tetapi konsumen menuntut produsen untuk melaksanakan program sertifikasi tersebut.
  • ISO 9000
  • ISO 9000 merupakan kumpulan standar untuk system manajemen mutu. ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional dibidang standarisasi. ISO inilah yang bertanggung jawab untuk standar-standar sistem manajemen mutu.

Sumber :
http://didiebachtiar.blogspot.co.id/2015/11/tugas-2-standar-teknik-dan-manajemen.html
Standar Teknik dan Standar Manajemen
https://id.wikipedia.org/wiki/American_Standard_Testing_and_Material

TUGAS 2 ETIKA PROFESI

Nama   : Taufiq Hidayat

NPM   : 37412313

Kelas   : 4ID03

Soal:
Jelaskan berbagai organisasi Profesi beserta kode etik profesinya yang relavan dengan bidang Teknik Industri baik regional maupun global (Minimal 5).
  1. Acreditation Board for Engineering and Technology (ABET)
Acreditation Board for Engineering and Technology (ABET) adalah lembaga independen (swadaya) yang diakui oleh pemerintah Amerika Serikat sebagai satu-satunya lembaga yang melakukan akreditasi program pendidikan dalam bidang engineering dan teknologi. Kode etik insinyur berdasarkan ABET adalah sebagai berikut:
  • Dalam melaksanakan tugas profesionalnya engineer akan mengutamakan keamanan, kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.
  • Engineer hanya melakukan pelayanan profesional dalam bidang kompetensinya.
  • Engineer akan memberikan pernyataan kepada masyarakat dengan cara yang objektif dan sejujurnya.
  • Engineer bertindak secara profesional untuk setiap majikan ataupun pelanggan serta akan menghindarkan diri dari konflik kepentingan.
  • Engineer akan mengembangkan reputasi profesionalnya atas dasar pelayanannya dan akan menghindari kompetensi yang tidak fair terhadap yang lain.
  • Engineer akan bertindak dengan cara yang akan menjunjung dan meningkatkan kehormatan, integritas dan keluhuran profesi.
  • Engineer akan selalu mengembangkan profesionalnya sepanjang karir dan akan memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk pengembangan profesioal mereka.
    
      2. American Society of Mechanical Engineers (ASME)

American society of mechanical engineers (ASME) adalah asosiasi profesional yang mempromosikan seni, ilmu pengetahuan dan praktik rekayasa multidisiplin ilmu dan sekutu di seluruh dunia. Kode etik insinyur dalam organisasi ASME adalah sebagai berikut:
  • Menggunakan pengetahuan dan keahliannya untuk kemajuan kesejahteraan manusia.
  • Jujur dan tidak berpihak, serta melayani masyarakat, perusahaan dan kliennya dengan setia.
  • Berusaha meningkatkan kompetensi dan prestise profesi engineerin
     
      3. Acreditation Board for Engineering and Technology (ABET)

Acreditation Board for Engineering and Technology (ABET) adalah lembaga independen (swadaya) yang diakui oleh pemerintah Amerika Serikat sebagai satu-satunya lembaga yang melakukan akreditasi program pendidikan dalam bidang engineering dan teknologi. Kode etik insinyur berdasarkan ABET adalah sebagai berikut:
  • Dalam melaksanakan tugas profesionalnya engineer akan mengutamakan keamanan, kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.
  • Engineer hanya melakukan pelayanan profesional dalam bidang kompetensinya.
  • Engineer akan memberikan pernyataan kepada masyarakat dengan cara yang objektif dan sejujurnya.
  • Engineer bertindak secara profesional untuk setiap majikan ataupun pelanggan serta akan menghindarkan diri dari konflik kepentingan.
  • Engineer akan mengembangkan reputasi profesionalnya atas dasar pelayanannya dan akan menghindari kompetensi yang tidak fair terhadap yang lain.
  • Engineer akan bertindak dengan cara yang akan menjunjung dan meningkatkan kehormatan, integritas dan keluhuran profesi.
  • Engineer akan selalu mengembangkan profesionalnya sepanjang karir dan akan memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk pengembangan profesioal mereka.
     
      4. National Society of Professional Engineers (NSPE)

NSPE didirikan pada tahun 1934 dan merupakan organisasi non teknis yang didedikasikan untuk kepentingan insinyur profesional berlisensi. NSPE memiliki komitmen yakni untuk memegang kesehatan masyarakat, keamanan dan kesejahteraan di atas semua pertimbagan lain. Kode etik insinyur berdasarkan NSPE adalah sebagai berikut:
  • Insinyur harus mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan publik dalam rangka unjuk kerja dari tugas profesionalnya.
  • Insinyur harus melaksanakan pelayanan hanya dalam bidang kompetensinya.
  • Insinyur harus mengeluarkan pernyataan publik hanya secara objektif dan benar.
  • Insinyur harus bertindak profesional bagi setiap pegawai atau klien.
  • Insinyur harus menghindari kelakuan yang tidak pantas.
    
      5. Institute of Industrial and System Engineering(IISE)

IISE didirikan pada tahun 1948, ISSE adalah satu-satunya lembaga internasional yang profesional yang berdedikasi untuk memajukan keunggulan teknis dan manajerial insinyur industri. Kode etik insinyur berdasarkan IISE adalah sebagai berikut:
  • Insinyur harus mementingkan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dalam kinerja tugas profesional mereka.
  • Insinyur harus melakukan layanan hanya dalam bidang kompetensi mereka.
  • Insunyur harus mengeluarkan pernyataan publik hanya secara objektif dan jujur.
  • Insinyur harus bertindak dalam hal profesional untuk setiap klien sebagai agen setia atau wali dan akan menghindari konflik kepentingan.
  • Insinyur akan membangun reputasi profesional mereka atas jasa layanan mereka dan tidak akan bersaing secara tidak adil dengan orang lain.
  • Insinyur harus mengasosiasikan hanya dengan orang atau organisasi terkemuka.
  • Insinyur harus melanjutkan pengembangan profesional mereka sepanjang karir mereka dan akan memberikan kesempatan untuk pengembangan profesional bawahannya di bawah pengawaan mereka.

      6. Society of Petroleum Egineers (SPE)

SPE adalah anggota organisasi individu terbesar yang melayani manajer, insinyur, ilmuwan dan profesional lainnya di seluruh dunia di segmen hulu industri minyak dan gas. Kode etik insinyur berdasarkan SPE adalah sebagai berikut:
  • Insinyur menawarkan jasa dibidang kompetensi mereka dan menunjukkan pengalaman serta kualifikasi mereka.
  • Insinyur harus mempertimbangkan konsekuensi dari pekerjaan mereka dan isu-isu sosial yang berkaitan dengan hal itu dan berusaha untuk memperluas pemahaman kepada publik mengenai hubungan mereka.
  • Jujur, selalu berkata benar, beradab dan adil dalam menyajikan informasi dan dalam membuat pernyataan publik.
  • Terlibat dalam hubungan profesional tanpa membedakan ras, agama, jenis kelamin, usia, etnis, asal kebangsaan, orientasi seksual, status perkawinan, status sosial ekonomi, afiliasi politik atau cacat.
  • Bertindak profesional untuk setiap majikan atau klien sebagai agen setia atau wali dengan tidak mengungkapkan tanpa izin, atau mengambil keuntungan yang tidak tepat, apapun yang bersifat rahasia mengenai hubungan bisnis atau proses teknis dari klien saat ini atau sebelumnya.
  • Mengungkapkan kebohongan orang yang diketahui atau potensi konflik kepentingan atau keadaan lain yang mungkin mempengaruhi penilaian atau merusak keadilan atau kualitas kinerja mereka.
  • Bertanggungjawab untuk meningkatkan kompetensi profesional mereka sepanjang karir mereka, mempromosikan orang lain untuk memajukan pembelajaran dan kompetensi mereka dan tidak menyalahgunakan mandat yang diberikan kepada mereka.
  • Menerima tanggungjawab atas tindakan mereka dan mengakui kritik dari pekerjaan mereka.
  • Ketika merasakan dampak dari tugas profesional mereka yang berdampak merugikan kesehatan dan keamanan publik baik sekarang ataupun dimasa yang akan datang harus secara resmi menasehati majikan atau klien mereka dan bawahannya, jika diperlukan, pertimbangkan lebih lanjut untuk mengungkapkan kepada pihak yang tepat.
  • Berusahalan untuk mengadopsi langkah-langkah teknis dan ekonomi yang cukup praktis untuk mengurangi dampak yang berpotensi merugikan lingkungan atau kesehatan, keselamatan dan keamanan masyarakat.
  • Bertindak sesuai dengan hukum dan etika yang berlaku untuk praktek insinyur sebagaimana tercantum dalam undang-undang dan peraturan yang mengatur praktek insinyur di negara mereka, wilayah, atau negara bagian, dan memberikan dukungan kepada prang lain yang berusaha untuk melakukan hal yang sama.
  • Jangan terlibat untuk menawarkan atau menerima suap atau memfasilitasi pembayaran, baik secara langsung ataupun tidak langsung, bukan hanya karna adanya undang-undang anti suap, tetapi juga untuk pemeliharaan standar profesional dan etika yang tinggi.

SUMBER
https://books.google.co.id/books?id=sysstIhm1d8C&pg=PA172&lpg=PA172&dq=kode+etik+profesi+dari+American+Society+of+Mechanical+Engineering+(ASME)&source=bl&ots=Mj8ZNn0Aj0&sig=7Ze2GJJ5tYis6m-a_4fN4fnPm4c&hl=en&sa=X&ved=0ahUKEwj-nae24PjLAhWDWo4KHdC6D5kQ6AEILzAB#v=onepage&q=kode%20etik%20profesi%20dari%20American%20Society%20of%20Mechanical%20Engineering%20(ASME)&f=falsehttps://seftianandriasandi.wordpress.com/2012/03/12/standar-teknik-asme/https://www.academia.edu/8213469/Pengantar_teknik_industrihttp://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:ZAMic9LRVvAJ:repository.binus.ac.id/content/IF132/IF13223473.doc+&cd=4&hl=en&ct=clnk&gl=idhttp://www.nspe.org/membership/nspe-who-we-are-what-we-do/nspe-strategic-planhttp://www.iienet2.org/Default.aspxhttp://www.spe.org/about/docs/professionalconduct.pdfhttps://books.google.co.id/books?id=-zZJKn_CCEcC&pg=PA67&lpg=PA67&dq=kode+etik+organisasi+engineering&source=bl&ots=QAsLQ43db_&sig=o-OyhQ7kZdfsE3GMT_IJnA-nuPY&hl=en&sa=X&sqi=2&ved=0ahUKEwiz9ev8gvzLAhXMGJQKHYmoAQUQ6AEIUjAJ#v=onepage&q=kode%20etik%20organisasi%20engineering&f=false