Senin, 13 Mei 2013

WAWASAN NUSANTARA



1.         Pengertian Wawasan Nusantara
            Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia di lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Secara umum, Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, dan perbuatan baik bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalm kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.         Perbatasan Negara Indonesia
            Indonesia memiliki Batas-batas negara atau batas wilayah kekuasaan. Berikut adalah batas kekuasaan negara Indonesia. Indonesia adalah negara kepulauan dengan jumlah pulaunya yang mencapai 17.499 pulau dan luas wilayah perairan mencapai 5,8 juta km2, serta panjang garis pantai yang mencapai 81.900 km2. Dua pertiga dari wilayah Indonesia adalah laut, implikasinya, hanya ada tiga perbatasan darat dan sisanya adalah perbatasan laut. Perbatasan laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara diantaranya Malaysia, Singapura, Filipina, India, Thailand, Vietnam, Republik Palau, Australia, Timor Leste, dan Papua Nugini. Sedangkan untuk wilayah darat, Indonesia berbatasan langsung dengan tiga negara, yakni Malaysia, Papua Nugini, danTimor Leste dengan panjang garis perbatasan darat secara keseluruhan adalah 2914,1 km.
3.         Indonesia Sebagai Negara Kepulauan
            Indonesia merupakan Negara Republik berbentuk negara kepulauan. Negara kepulauan merupakan negara yang wilayahnya terdiri dari beberapa pulau-pulau yang terbentang dari pulau sabang sampai marauke. Indonesia merupakan negara kepualauan terbesar.
4.         Kondisi yang membahayakan keutuhan wilayah Indonesia
            Terdapat kondisi yang membahayakan keutuhan wilayah Indonesia khususnya pada pulau pulau terluar di indonesia.
Pulau-pulau terluar biasanya adalah daerah terpencil, miskin bahkan tidak berpenduduk dan jauh dari perhatian pemerintah. Keberadaan pulau-pulau ini secara geografis sangatlah strategis, karena berdasarkan pulau inilah batas negara kita ditentukan. Pulau-pulau ini seharusnya mendapatkan perhatian dan pengawasan serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menggangu keutuhan wilayah Indonesia, khususnya pulau yang terletak di wilayah perbatasan dengan negara negara yang tidak/ belum memiliki perjanjian (agreement) dengan Indonesia. Ada beberapa kondisi yang membahayakan keutuhan wilayah jika terjadi pada pulau-pulau terluar,diantaranya:
1. Hilangnya pulau secara fisik akibat abrasi, tenggelam, atau karena kesengajaan  manusia.
2. Hilangnya pulau secara kepemilikan, akibat perubahan status kepemilikan akibat pemaksaan militer atau sebagai sebuah ketaatan pada keputusan hukum seperti yang terjadi pada kasus berpindahnya status kepemilikan Sipadan dan Ligitan dari Indonesia keMalaysia
3. Hilang secara sosial dan ekonomi, akibat praktek ekonomi dan sosial dari masyarakat di pulau tersebut. Misalnya pulau yang secara turun temurun didiami oleh masyarakat dari negara lain.
          
5.         Provinsi ke 34 dari Indonesia
            Kalimantan Utara merupakan provinsi terbaru ke 34 dari seluruh pulau yang terbentang di indonesia. Masyarakat Indonesia yang berada di perbatasan kalimantan Timur dan Malaysia menyambut baik keputusan DPR sejak 25 Oktober 2012 yang lalu karena sudah secara resmi mensahkan Kalimantan Utara sebagai provinsi baru di Indonesia.Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan pembentukan provinsi baru ini diperlukan guna membangun ketahanan di wilayah perbatasan. Provinsi kaltara merupakan pecahan dari provinsi Kalimantan Timur dan rencananya, Bulungan akan dijadikan sebagai ibukota provinsi ke-34 tersebut. Provinsi ini dibentuk untuk menghidupkan ekonomi masyarakat di wilayah itu, yang selama ini dianggap tertinggal. Letaknya yang berbatasan langsung dengan Malaysia, membuat sebagian warganya tergantung kepada Malaysia.
Sumber :
birokrasi.kompasiana.com/2013/02/04/-terbengkalainya-provinsi-kalimantan-utara-531320.html
riantopurba.blogspot.com/2012/06/perbatasan-wilayah-indonesia-dengan.html
www.geomatika.its.ac.id/lang/en/archives/774

Tidak ada komentar:

Posting Komentar