Kamis, 15 Oktober 2015

MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA) DAN AFTA 2015, BERKAH ATAU BENCANA?


Asean Free Trade Area (AFTA) 2015 dan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) sudah di depan mata. Banyak peluang dan tantangan yang akan dihadapi Indonesia menjelang AFTA dan MEA. Era perdagangan kawasan ASEAN (AFTA) yang bakal berlangsung mulai 2015, menjadi tantangan serius bagi perusahaan dalam mengoptimalisasi sumber daya, kinerja, sistem manajemen, dan teknologi informasi. Para pemimpin negara-negara ASEAN telah sepakat untuk mentransformasi wilayah ASEAN menjadi kawasan bebas aliran barang, jasa, investasi, permodalan, dan tenaga kerja.
MEA menggambarkan adanya perekonomian yang mengglobal di antara negara-negara ASEAN dan MEA dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing ekonomi di kawasan regional ASEAN. Sedangkan AFTA, sejatinya merupakan kesepakatan diantara negara-negara ASEAN untuk membentuk kawasan bebas perdagangan. Tujuan utamanya untuk meningkatkan daya saing ekonomi dan bisnis ASEAN di kancah dunia. Harapannya, jika AFTA sukses, negara-negara ASEAN bisa menjadi basis produksi dunia, seperti Cina. Coba cek koleksi barang elektronik anda di rumah. Berapa banyak yang berlabel ‘Made in China’?
Dengan adanya kebijakan perdagangan bebas AFTA ini, nantinya tidak akan ada hambatan tarif (bea masuk 0-5%), ataupun hambatan non-tarif untuk negara anggota ASEAN. Skema Common Effective Preferential Tariffs For ASEAN Free Trade Area (CEPT-AFTA) merupakan suatu skema untuk mewujudkan AFTA melalui penurunan tarif hingga menjadi 0-5%, penghapusan pembatasan kuantitatif dan hambatan-hambatan non tarif lainnya. Perkembangan terakhir terkait dengan AFTA adalah adanya kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang bagi Brunai Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapura dan Thailand, dan bagi Cambodia, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun 2015. Dengan adanya kebijakan-kebijakan terkait AFTA, tentu akan menyusul tantangan serta peluang yang akan dihadapi negara Indonesia, khususnya di sisi bisnis dan ekonomi. Pertanyaannya, siapkah kita?

Tantangan AFTA 2015 Bagi Indonesia
Sebelum membahas mengenai keuntungan, ada baiknya terlebih dahulu kita melihat tantangan yang ada, agar dapat mempersiapkan diri. Baik secara langsung ataupun tidak langsung, tantangan-tantangan ini akan memberikan dampak khusus kepada pertumbuhan bisnis dan ekonomi Indonesia. Dengan mengetahuinya, kita akan mampu menentukan sikap dan melakukan persiapan.

Tantangan Inovasi Teknologi
AFTA menjadi tantangan serius bagi perusahaan dalam mengoptimalisasi teknologi informasi. Hal senada diungkapkan Presiden Direktur IBM Indonesia, Gunawan Susanto, Juni lalu. Salah satu tantangan yang sudah menanti dalam AFTA, kata Gunawan, yakni masuknya perusahaan teknologi dunia yang menyerang pasar di Indonesia. Untuk itu, perusahaan Indonesia harus mewaspadai. “Perusahaan asing sudah mulai bikin warehouse di sini, produk e-commerce mereka juga sudah masuk, ini akan jadi ancaman bagi perusahaan kita,” ujar dia. Gunawan mencontohkan datangnya aplikasi Uber, yang mulai mengusik pengusaha dan sopir taksi.  Hal itu, merupakan contoh nyata tantangan.
“Sekarang tren bisnis makin personal dan mobile. Perusahaan jualan produk sudah sangat personal dengan analitik sosial, untuk itu perusahaan harus bergerak. Jangan nunggu nanti, karena AFTA sudah tinggal tahun depan,” jelasnya.
Tantangan tersebut makin intens karena tidak sedikit perusahaan di Indonesia yang telah menyadari pentingnya inovasi dalam teknologi dan informasi. Menurutnya, tren inovasi perangkat mobile, jejaring sosial, analitik data, dan komputasi awan menjadi tantangan perusahaan dalam era perdagangan AFTA. “Perusahaan Indonesia sudah mulai memikirkan ke arah AFTA 2015. Beberapa level kepala bidang sebuah perusahaan sadar akan kunci inovasi teknologi,” jelas Gunawan. Ia menyatakan, selama beberapa bulan berdialog dengan beberapa pengambil keputusan di banyak perusahaan, mereka sudah mulai mengeksplorasi infrastruktur teknologi. “Saya cukup terkejut, saat beberapa kepala komersil perusahaan mulai bertanya soal SaaS (software as a service) dan komputasi awan,” ungkapnya. Fakta tersebut menunjukkan makin luasnya kesadaran perusahaan akan pentingnya infrastruktur teknologi bagi peningkatan kinerja perusahaan.
Gunawan melihat, cara pandang perusahaan atas tantangan teknologi tidak jauh berbeda dengan gambaran perusahaan di tingkatan global. Menurut studi yang dilakukan IBM, tujuh dari 10 perusahaan yang disurvei memahami infrastruktur IT punya peranan penting dalam kompetisi atau mengoptimalisasi keuntungan dan pendapatan. Dari kebanyakan responden, 62 persen perusahaan sudah berencana meningkatkan belanja infrastruktur IT untuk 12 hingga 18 bulan ke depan.

Tantangan Perdagangan
Bukan rahasia umum bahwa Indonesia masih berpredikat sebagai negara pengimpor, alih-alih pengekspor. Mengapa Indonesia sampai saat ini masih sebatas sebagai pasar bagi produk dari negara-negara ASEAN yang lain?
Pertama, karena penduduk Indonesia yang saat ini berjumlah 231,3 juta jiwa merupakan 39% dari total penduduk ASEAN. Kelas menengah Indonesia saat ini juga berjumlah sekitar 100 juta orang. Tentu ini merupakan pasar yang menggiurkan bagi negara-negara ASEAN lain.
Kedua, Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang saat ini sebesar 846 miliar dolar AS juga merupakan 40,3% PDB total negara-negara ASEAN. Ini juga merupakan indikasi pasar potensial yang terbesar.
Ketiga, masyarakat kelas menengah dan atas Indonesia sudah terkenal sebagai masyarakat yang konsumtif. Ini terlihat misalnya orang Indonesia rata-rata memiliki lebih dari satu smartphone atau tablet. Berbeda misalnya dengan masyarakat Jepang yang terkenal dengan sifat hematnya. Indikasi yang jelas dari Indonesia sebagai pasar saja adalah selalu defisitnya neraca perdagangan internasional Indonesia dengan negara-negara ASEAN sejak tahun 2005.
Sebetulnya, pekerjaan rumah bagi para pengusaha di Indonesia adalah bagaimana memenangkan preferensi pasar atas produk asli Indonesia, baik pasar domestik, ASEAN, maupun internasional. Pengusaha dan produsen Indonesia dituntut terus menerus dapat meningkatkan kemampuan dalam menjalankan bisnis secara efektif dan maksimal. Disinilah kualitas produk Indonesia diuji, dan perusahaan Indonesia harus bisa mengubah pola pikir dari “product oriented” menjadi “customer oriented” untuk memenangkan preferensi pasar.
Hal senada diutarakan Profesor Rika Fatimah, Ph.D., dari Universitas Kebangsaan Malaysia, yang menyoroti pentingnya mengembangkan pola pikir berwawasan MEA dan kesiapan kewirausahaan melalui social business. Rika mengatakan, “Ada 4 MEA mindset yang harus dikembangkan, yaitu: stakeholders, kesiapan menghadapi MEA 2015, kesiapan sumberdaya manusia, serta ketahanan dalam menjalankan kewirausahaan, di mana keempat faktor tersebut akan menopang social business yang merupakan salah satu model untuk mendukung kegiatan kewirausahaan.” Namun bukan berarti Indonesia tinggal diam. Menurut Associate Profesor Ruhul Salim, Ph.D. dari Curtin Business School, Australia, Indonesia menempati posisi penting di MEA sebagai produsen otomotif terbesar kedua di ASEAN. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya perusahaan Jepang dan Korea yang memproduksi kendaraan di Indonesia. Bahkan, perusahaan ternama General Motors mulai memproduksi kendaraan di Indonesia sejak 2013. Namun investasi semacam ini juga harus didukung oleh kebijakan pemerintah dan infrastruktur yang baik.
“Pada masa krisis ekonomi global 2009, sektor otomotif Indonesia nyaris tidak tersentuh oleh efek krisis tersebut. Kemudian jika Indonesia ingin memimpin pasar ASEAN apa yang harus dilakukan? Hal ini tergantung pemerintah. Pemerintah Indonesia harus membuat kebijakan-kebijakan yang mendukung implementasi AFTA dan MEA,” jelas Ruhul.
Apa yang Dapat Dilakukan?
Indonesia punya keuntungan demografi, geografi, dan lainnya dan banyak sekali komiditi yang bisa diandalkan dan dipersiapkan untuk bersaing dalam AFTA. Bonus demografi adalah arti struktur penduduk Indonesia dari sisi usia adalah Piramida Penduduk Muda, Hal ini menunjukkan usia penduduk muda lebih banyak dari pada penduduk dewasa, jumlah penduduk bertambah dengan cepat.
Berdasarkan sensus tahun 2010 0leh BPS pusat, didapatkan piramida di atas, dengan ringkas piramida penduduk Indonesia adalah :
1.    0-14 laki-laki 34.276.146 / wanita 33.094.836 (27,73%) atau 1,98% per 1 tahun usia
2.    15-64 laki-laki 80.806.409 / wanita 80.065.855 (66,21%) atau 1,35% per 1 tahun usia
3.    65 keatas laki-laki 6.504.559 / wanita 8.220.537 (6,06%)
Total    laki-laki 121.587.114 / Wanita   121.381.228 (100,00%)
Persentase usia yang masih bisa produktif adalah sebesar 66,21% dan per satu tahun usia pada usia muda adalah 1,98% lebih besar dari 1,35% pada usia produktif. Perusahaan dapat memanfaatkan keuntungan demografis ini dengan mengembangkan kualitas sumber dayanya, mengiringi kuantitasnya. Peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan pendidikan akan memberikan angkatan kerja yang produktif dan mampu menghasilkan barang dan jasa yang berkualitas tinggi. Selain pendidikan dan pelatihan, komitmen karyawan bagi perusahaan juga sangat penting. Jangan sampai SDM yang memiliki potensi dan bakat lebih memilih untuk bekerja di perusahaan asing karena merasa di perusahaan asing mereka bisa bekerja lebih nyaman dan terjamin. Hal ini disampaikan Setyabudi Indartono, Ph.D. yang merupakan pakar di bidang sumber daya manusia. Beliau mengatakan, “Perlakuan yang berbeda terhadap karyawan akan mempengaruhi perilaku dan kinerja mereka terhadap organisasi. Di samping itu perlu juga diperhatikan cara organisasi dalam mengatur sumber daya manusia agar karyawan memiliki komitmen terhadap organisasinya.”
Optimasi di bidang sumber daya dan kualitas produk akan secara signifikan meningkatkan daya saing Indonesia sebagai negara penghasil produk, yang mampu menyediakan produk berkualitas bagi negara-negara di lingkup ASEAN maupun global. Dengan memaksimalkan potensi penyerapan produk Indonesia, kita akan bisa merasakan AFTA sebagai sebuah win-win solution bagi kemajuan perekonomian Indonesia dan ASEAN.***RW

Dari Sarjana Terbaik Kini Penjual Mie dengan Omzet Puluhan Juta

Bisnis kuliner masih menjadi primadona untuk mendulang rupiah, asalkan berani mencoba, tekun dan jujur. Hal inilah yang menjadi prinsip Fendra Agoprilla Putra (25) yang telah sukses mengembangkan Mie Nyonyor dengan omzet Rp 90 juta-Rp 100 juta per bulan.
Sebenarnya saya ingin bisnis makanan bakso karena memang doyan makan bakso. Saat masih kuliah sering ikut bazar makanan dari resep bakso hasil resep sendiri. Namanya baksocinta. Di dalamnya berisi potongan sayur serta buah. Kuahnya juga warna warni karena campuran dari tomat dan beberapa sayuran. Tapi saya berpikir bakso saya tidak bisa di jual secara berkelanjutan karena tidak bertahan lama,” jelas lelaki lulusan terbaik di kampus Untag Banyuwangi, baru-baru ini. Dari otak atik di dapur selama dua minggu, akhirnya Ago berhasil menciptakan menu Mie Nyonyor yang mempunyai level pedas 1-5. Dia meminta teman-teman di kampus nya untuk mecoba dan mereka memberikan respon positif. “Rahasianya dari saos yang saya buat sendiri, sedangkan mie nya menggunakan mie kering,” jelasnya. Dengan modal 1,5 juta rupiah, akhirnya Ago memberanikan diri membuka warung Mie Nyonyor pertama kalinya di teras rumah dengan dua meja kecil bekas kost-kostan. “1,5 juta itu uang saya pribadi dan uang mantan pacar yang sekarang sudah jadi istri saya. Uang itu juga termasuk uang ‘jaga-jaga’ kalau gagal,” ungkapnya. Ago masih ingat, di hari pertama ada sekitar 20 pelanggan yang sebagian besar kawan-kawan di kampusnya. “Setiap ada yang pesan saya lari di dapur yang ada di belakang rumah karena memang disana masaknya. Dan sekarang sudah memanfaatkan garasi rumah yang dulu pernah jadi kamar saya untuk di jadikan dapur. Saya ya jadi kasir, jadi tukang masak, jadi tukang bersih-bersih dibantu sama ibu, istri yang saat itu masih jadi jadi pacar,” kata Ago yang saat ini telah memiliki lebih dari 20 pegawai.
Ia mengaku, selain mengenalkan Mie Nyonyor lewat teman-teman kampusnya, ia juga menggunakan media sosial dengan nama Mie Nyonyor dan sering menggelar kuis atau lombafoto ekspresi kepedasan makan Mie Nyonyor dengan hadiah makan gratis dan memberikan diskon bagi pelanggannya. “Responnya sangat baik, sehingga pelanggan bawa teman satu lainnya. Lewat mulut ke mulut promosinya,” jelasnya. Lelaki lulusan Ekonomi Manajemen tersebut akhirnya memutuskan menjadi pedagang Mie Nyonyor dan menolak pekerjaan lain yang sudah di depan mata. “Sempat bermain di saham dan juga diterima lowongan kerja di salah satu bank. Tapi saya bulat memutuskan untuk tetap jualan mie,” tambahnya. Hasil kerja keras Ago terbayar. Saat ini ia telah memiliki beberapa cabang. “Ada di Sukowidi, di Genteng dan di sini untuk wilayah Banyuwangi. Kalau di luar kota ada di Jember, Sidoarjo dan dua cabang di wilayah Surabaya. Sebagian besar keluarga sih yang mengelola dengan sistem persentase 3-4 persen dari omzet setiap cabang,” jelasnya. Ia mengirimkan bumbu pasta sebagai bumbu utama serta ayam tabur yang menjadi khas dari mie miliknya lewat travel. “Beberapa daerah yang meminta untuk membuka cabang seperti di Lampung, Batam, Sulawesi, dan Jakarta tapi masih saya pertimbangkan karena untuk paket menggunakan pesawat menolak jika mengirimkan barang yang berbentuk cair seperti bumbu pasta nya,” jelas dia. Untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggannya, Ago selalu menciptakan menu-menu baru hasil kreasi dia sendiri selain Mie Nyonyor yang memiliki level kepedasan 1-5. “Ada Mie Nyonyor Saus Bolognese, Ramen Nyonyor, Club Sandwich Panggang dan Salad Buah. Yang mau tambah porsi dan tambah toping juga di sediakan,” jelasnya. Saat di tanya rahasia gurih dan pedas Mie Nyonyor kreasinya, Ago tidak pelit berbagi resep. “Mie yang saya buat tanpa MSG karena memang tidak baik untuk kesehatan. Pedasnya murni dari cabai yang dibuang bijinya, jadi tidak akan menimbulkan penyakit usus buntu. Cabai tersebut diblender lalu direbus dengan bumbu hingga berubah menjadi pasta yang dijadikan campuran dalam mie. Selain itu, minuman di sini tidak ada yang mengandung soda karena saat makan pedas dilarang minum soda. Itu sudah saya coba sendiri,” tambahnya. Ago mengaku tidak malu dengan profesi yang ia tekuni saat ini sebagai penjual mie walaupun menjadi lulusan terbaik di kampusnya.

Senin, 20 Oktober 2014

SOFTSKILL PROPOSAL METODE PENELITIAN


BAB I
PENDAHULUAN


1.1              Latar Belakang Permasalahan
Sedan Mercedes Benz tipe S adalah salah satu tipe kendaraan penumpang yang dirakit di PT. Daimler Chrysler Indonesia. Sedan tipe ini dapat dikategorikan tipe kendaraan penumpang dengan harga jual termahal dibandingkan dengan tipe C dan tipe E. Tetapi tipe ini tidak terlalu banyak diminati, oleh karena itu pihak perencanaan dan pengendalian produksi harus berhati-hati dalam melakukan perencanaan agar tidak menimbulkan biaya persediaan produksi jadi yang sangat besar.   
Salah satu kesalahan perencanaan yang dilakukan adalah pemesanan bahan baku yang berlebihan pada tahun 2005 memberikan pengaruh negatif pada sistem manufaktur perusahaan, diantaranya penurunan penjualan, banyak bahan baku produk yang sudah dipesan dan harus dirakit menjadi produk jadi menumpuk di gudang sehingga menyebabkan biaya penyimpanan meningkat, harga produk menjadi tidak kompetitif, dan penurunan keuntungan.
Keberhasilan perencanaan dan pengendalian manufakturing membutuhkan perencanaan produksi yang efektif, agar mampu memenuhi jadwal produksi yang ditetapkan. Kekurangan produksi atau kelebihan produksi akan memberikan dampak negatif, oleh karena itu perencanaan produksi yang efektif adalah membuat atau menyediakan produk sesuai dengan kebutuhan pada waktu yang tepat.
            Penelitian ini dilakukan bertujuan meramalkan dan menentukan  kuantitas sedan Mercedes Benz tipe S yang akan di produksi untuk tahun 2007 berdasarkan permintaan tahun 2006, kapasitas produksi pabrik dan biaya-biaya produksi dengan menggunakan metode pemrogramman linear guna memenuhi tingkat penjualan yang direncanakan dan meminimumkan biaya-biaya persediaan.

1.2              Perumusan Masalah
Pertanyaan yang ingin dijawab dalam penelitian ini adalah berapa besar kunatitas produk sedan Mercedes Benz tipe S yang akan di produksi pada tahun 2007 berdasarkan permintaan  aktual tahun 2006 dan kapasitas produksi yang tersedia agar biaya produksi produk  menjadi minimum ?

1.3              Tujuan Penelitian
            Tujuan dari pelaksanaan penelitian ini adalah meramalkan dan merencanakan produksi pada sedan Mercedes Benz tipe S untuk tahun 2007 guna memenuhi tingkat permintaan yang direncanakan dan menentukan kebutuhan tenaga kerja sehingga dapat meminimumkan biaya produksi.

1.4              Pembatasan Masalah
Adapun pembatasan masalah pada penelitian ini adalah :
1.      Penelitian dilakukan di PT. Daimler Chrysler Indonesia yang berlokasi di Wanaherang, Gunung Putri, Bogor 16965.
2.      Penelitian dikhususkan pada sedan Mercedes Benz tipe S.
3.      Peramalan permintaan dilakukan satu tahun berikutnya.
4.      Dari peramalan dibuat suatu perencanaan produksi agregat dengan  dua metode pemrogramman linear, yaitu metode transportasi dan metode pemrogramman linear simplek.
5.      Perencanaan agregat produksi yang didapat dibuat disagregasinya dengan menggunakan metode pemrogramman linear.

1.5          Metode Penelitian
Metode penelitian merupakan suatu proses berfikir yang sistematis yang terdiri atas tahap-tahap penelitian yang akan dilakukan. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penulisan proposl ini adalah pemograman linear
Metode kuesioner (angket) juga merupakan salah satu bagian dari teknik survei. Dalam penelitian ini kuesioner dibagikan kepada responden dibeberapa tempat yang berbeda.  Kuesioner (angket) dibagikan kepada responden seperti konsumen mobil.

1.6         Rencana Waktu Penelitian
Rencana waktu yang dibutuhkan penulis yaitu dibuat dalam bentuk tabel untuk mempermudah pembaca. Berikut adalah tabel rencana waktu penelitian:

No

Kegiatan
Minggu :


1
2
3
4
5
1
Penyusunan Proposal





2
Penentuan Sampel





3
Pengumpulan Data





4
Perhitungan Data





5
Pembuatan Laporan





6
Asistensi Laporan





7
Penyempurnaan Laporan





8
Penyelesaian Laporan








DAFTAR PUSTAKA

Taha, Hamdy A, Riset Operasi, Edisi Kelima, Binarupa Aksara, Jakarta, 1996.
Hendra Kusuma, Perencanaan dan Pengendalian Produksi, Edisi Pertama, ANDI, Yogyakarta, 2001.








Minggu, 11 Mei 2014

MACAM-MACAM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.

Hak Kekayaan Intelektual memiliki empat jenis utama yaitu:
1.            Hak Cipta (Copyright)
Menurut Direktorat Jendral HAKi yang tertuang dalam buku panduan Hak Kekayaan Intelektual (2006 : 09) adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan.
-          pembatasan menurut peraturan perundang
-          undangan yang berlaku.
Dimaksudkan dengan pengumuman, di sini tercakup juga hak untuk menjual, memamerkan, mengedarkan dan lain sebagainya dengan menggunakan alat apapun termasuk melalui media internet sehingga ciptaan itu bisa dinikmati oleh orang lain. Sedangkan yang dimaksudkan dengan pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Dimaksudkan dengan ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran suatu ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban. Namun demikian pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut.

2.            Paten (Patent)
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.

3.            Merk Dagang (Trademark)
Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut.
Contoh merk dagang misalnya adalah “Kentucky Fried Chicken”. Yang disebut merk dagang adalah urut-urutan kata-kata tersebut beserta variasinya (misalnya “KFC”), dan logo dari produk tersebut. Jika ada produk lain yang sama atau mirip, misalnya“Ayam Goreng Kentucky”, maka itu adalah termasuk sebuah pelanggaran merk dagang.
Berbeda dengan HAKI lainnya, merk dagang dapat digunakan oleh pihak lain selain pemilik merk dagang tersebut, selama merk dagang tersebut digunakan untuk mereferensikan layanan atau produk yang bersangkutan. Sebagai contoh, sebuah artikel yang membahas KFC dapat saja menyebutkan “Kentucky Fried Chicken” di artikelnya, selama perkataan itu menyebut produk dari KFC yang sebenarnya.
Merk dagang diberlakukan setelah pertama kali penggunaan merk dagang tersebut atau setelah registrasi. Merk dagang berlaku pada negara tempat pertama kali merk dagang tersebut digunakan atau didaftarkan. Tetapi ada beberapa perjanjian yang memfasilitasi penggunaan merk dagang di negara lain. Misalnya adalah sistem Madrid.
Sama seperti HAKI lainnya, merk dagang dapat diserahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya. Contoh yang umum adalah mekanisme franchise. Padafranchise, salah satu kesepakatan adalah penggunaan nama merk dagang dari usaha lain yang sudah terlebih dahulu sukses.

4.            Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.
Contoh dari rahasia dagang adalah resep minuman Coca Cola. Untuk beberapa tahun, hanya Coca Cola yang memiliki informasi resep tersebut. Perusahaan lain tidak berhak untuk mendapatkan resep tersebut, misalnya dengan membayar pegawai dari Coca Cola. Cara yang legal untuk mendapatkan resep tersebut adalah dengan cara rekayasa balik (reverse engineering). Sebagai contoh, hal ini dilakukan oleh kompetitor Coca Cola dengan menganalisis kandungan dari minuman Coca Cola. Hal ini masih legal dan dibenarkan oleh hukum. Oleh karena itu saat ini ada minuman yang rasanya mirip dengan Coca Cola, semisal Pepsi atau RC Cola.
Contoh lainnya adalah kode sumber (source code) dari Microsoft Windows. Windows memiliki banyak kompetitor yang mencoba meniru Windows, misalnya proyek Wine yang bertujuan untuk dapat menjalankan aplikasi Windows pada lingkungan sistem operasi Linux. Pada suatu saat, kode sumber Windows pernah secara tidak sengaja tersebar ke Internet. Karena kode sumber Windows adalah sebuah rahasia dagang, maka proyek Wine tetap tidak diperkenankan untuk melihat atau menggunakan kode sumber Windows yang bocor tersebut.
Sebagai catatan, kode sumber Windows termasuk rahasia dagang karena Microsoft memilih untuk tidak mempublikasikannya. Pada kasus lain, produsen perangkat lunak memilih untuk mempublikasikan kode sumbernya (misalnya pada perangkat lunak Opensource). Pada kasus ini, kode sumber termasuk dalam hak cipta, bukan rahasia dagang.


Sumber  :
2.      http://farmacyschool.wordpress.com/2012/11/12/4-macam-jenis-haki/
KONVENSI – KONVENSI INTERNASIONAL


1.         Konvensi Internasional Tentang Hak Cipta
Perlindungan dalam hak cipta secara domestik saja tidak cukup dan kurang bermanfaat bagi menumbuhkan kreativitas para pencipta, karena suatu upaya untuk mendorong kemajuan dibidang karya cipta ini sangat berarti jika perlindungan itu dijamin disetiap saat dan tempat, sehingga kepastian hukum yang diharapkan itu benar-benar diperoleh. Perlindungan hak cipta ini terdiri atas 2 konvensi internasional yaitu Berner Convention dan Universal Copyright Convention (UCC). Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan mimimum dan prosedur mendapatkan hak.

2.         Berner Convention
            Konvensi Bern (Konvensi Berner), merupakan suatu persetujuan internasional mengenai hak cipta yaitu mengenai karya-karya literatur (karya tulis) dan artistik. Konvensi ini ditandatangani di Bern pada tanggal 9 September 1986 dan telah mengalami beberapa perubahan. Revisi yang pertama dilakukan di Paris pada tanggal 4 Mei 1896, kemudian dilakukan revisi kembali di Berlin pada tanggal 13 November 1908. Penyempurnaan terus dilakukan tepatnya pada tanggal 24 Maret 1914 di Bern, kemudian direvisi di Roma tanggal 2 juni 1928, di Brussels pada tanggal 26 Juni 1948, di Stockholm pada tanggal 14 Juni 1967 dan yang paling terakhir di Paris pada tanggal 24 Juni 1971. Rumusan hak cipta menutut konvensi Bern adalah sama seperti apa yang dirumuskan oleh Auteurswet 1912.
Konvensi Paris pada tahun 1883 merupakan suatu konvensi yang menginspirasi lahirnya Konvensi Bern. Konvensi Bern membentuk suatu badan yang tidak jauh berbeda dengan Konvensi Paris. Pembentukan badan tersebut bertujuan untuk mengurusi tugas administratif. Pada tahun 1893, kedua badan dari masing-masing konvensi tersebut bergabung menjadi satu. Penggabungan badan tersebut dikenal dengan Biro Internasional Bersatu untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual (dikenal dengan singkatan bahasa Perancisnya, BIRPI), di Bern. Pada tahun 1960, BIRPI dipindah dari Bern ke Jenewa agar lebih dekat ke PBB dan organisasi-organisasi internasional lain di kota tersebut, dan pada tahun 1967 BIRPI menjadi WIPO, Organisasi Kekayaan Intelektual Internasional, yang sejak 1974 merupakan organisasi di bawah PBB.
Perlindungan hukum yang diberikan pada konvensi ini tentunya mengenai perlindungan hak cipta yang nantinya diberikan terhadap suatu karya cipta hasil kreasi para pencipta atau pemegang hak. Karya-karya yang dilindungi tersebut antara lain karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. Perlindungan hukum akan diberikan kepada pencipta apabila pencipta tersebut merupakan warga negara yang tergabung dalam anggota dalam konvensi ini. Pencipta yang mendapatkan perlindungan akan memperoleh hak atas hasil karyanya.
Anggota konvensi ini yaitu berjumlah 160 Negara, angka tersebut diperoleh pada Januari 2006. Konvensi Bern mewajibkan negara-negara yang menjadi anggotanya untuk melindungi hak cipta dari karya-karya para pencipta dari negara-negara lain yang ikut tergabung juga dalam kovensi ini. Negara yang melindungi para pencipta tersebut menganggap mereka adalah warga negaranya sendiri. Misalnya saja, undang-undang hak cipta Perancis berlaku untuk segala sesuatu yang diterbitkan atau dipertunjukkan di Perancis, tak peduli di mana benda atau barang itu pertama kali diciptakan. Anggota-anggota yang tergabung di dalam konvensi bern dikenal sebagai Uni Bern.
Pengecualian diberikan kepada negara berkembang (reserve).Reserve ini hanya berlaku terhadap negara-negara yang melakukan ratifikasi dari protokol yang bersangkutan. Negara yang hendak melakukan pengecualian yang semacam ini dapat melakukannya demi kepentingan ekonomi, sosial, atau kultural.
Keikutsertaan suatu negara sebagai anggota Konvensi Bern memuat tiga prinsip dasar, yang menimbulkan kewajiban negara peserta untuk menerapkan dalam perundang-undangan nasionalnya di bidang hak cipta, yaitu:
·         Prinsip national treatment; ciptaan yang berasal dari salah satu negara peserta perjanjian harus mendapat perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diperoleh ciptaan seorang pencipta warga negara sendiri
·         Prinsip automatic protection; pemberian perlindungan hukum harus diberikan secara langsung tanpa harus memenuhi syarat apapun (no conditional upon compliance with any formality)
·         Prinsip independence of protection; bentuk perlindungan hukum hak cipta diberikan tanpa harus bergantung kepada pengaturan perlindungan hukum Negara asal pencipta


3.         UCC (Universal Copyright Convention)
            Konvensi Hak Cipta Universal (atau Universal Copyright Convention), disepakati di Jenewa pada 1952. UCC merupakan salah satu dari dua konvensi internasional utama melindungi hak cipta. Konvensi lain yang dimaksud adalah Konvensi Bern. UCC dikembangkan oleh United Nations Educational (Ilmu Pengetahuan dan Budaya) sebagai alternatif dari Konvensi Bern. Konvensi ini disepakati agar negara-negara yang tidak setuju dengan aspek-aspek dari Konvensi Bern, tapi masih ingin berpartisipasi dalam beberapa bentuk perlindungan hak cipta multilateral.
Konvensi Hak cipta Universal merupakan Hasil kerja PBB melalui sponsor UNESCO. Tujuan adanya konvensi ini yaitu untuk menjembatani dua kelompok masyarakat internasional: civil law system (anggota konvensi Bern) dan common law system (anggota konvensi hak cipta regional di negara-negara Amerika Latin dan Amerika Serikat).
Konvensi ini kemudian berkembang dan ditindaklanjuti dengan 12 ratifikasi pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini melindungi karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Hal ini berarti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai.
Dalam hal ini kepentingan negara-negara berkembang di perhatikan dengan memberikan batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan. Perbandingan antara kedua konvesi internacional tersebut, yaitu kalau konvensi bern menganut dasar falsafah Eropa yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah dari pada si pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak monopoli. Sedangkan Universal Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan antara falsafah Eropa dan Amerika, yang memandang hak monopoli yang diberikan kepada si pencipta diupayakan pula untuk memperhatikan kepentingan umum. Universal Copyright Conventionmengganggap hak cipta ditimbulkan oleh karena adanya ketentuan yang memberikan hak seperti itu kepada pencipta. Oleh karena itu, ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.



Sumber  :